Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat mulai tanggal 27 Oktober 2015 membuka layanan pajak malam hari sampai jam: 21.00, dengan jenis pelayanan: Penerimaan pelaporan SSPD dan SPTPD, Penyampaian keberatan atas analisa potensi pajak daerah, penyampaian keberatan/keringanan pajak daerah dan pelayanan pendaftaran pajak daerah. Pada hari Sabtu dan Minggu diadakan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Hiburan Insidental di lokasi acara di wilayah Jakarta Pusat dan untuk Gerai Pelayanan Terpadu (GPT) dilakukan penerimaan pembayaran dan pelaporan SSPD dan SPTPD di Mall Senayan City, Lantai 6. Bagi Wajib Pajak di Jakarta Pusat pergunakanlah kesempatan ini.