Pelayanan Pajak Daerah di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pasar Minggu
31 Oktober 2018
24 Oktober 2018.
Jakarta - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pasar Minggu yang beralamat di Jl. Siaga Raya No 25, Kecamatan Pasar Minggu, pada hari Rabu 24 Oktober 2018 telah melayani dan menerima kurang lebih 17 wajib pajak.
Menurut petugas UPPRD Pasar Minggu pada bulan Oktober ini hanya terdapat sekitar 30 wajib pajak yang melunasi utang pajaknya karena masih terdapat hambatan dalam melakukan penagihan ke wajib pajak di wilayah Pasar Minggu, "Kendala dalam penagihan pajak itu sendiri karena ketidaktahuan masyarakat terkait informasi pajak dan mekanisme terkait pajak yang harus dibayarkan seperti, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, PBB - P2, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, BPHTB dan Pajak Restoran." terang Petugas UPPRD Pasar Minggu.
Menurut salah satu wajib pajak bernama Melia, "pelayanan yang diberikan UPPRD Pasar Minggu sangat baik dan cepat apalagi terkait validasi pajak BPHTB, biasanya di wilayah lain jangka waktunya sekitar satu minggu, sedangkan di UPPRD Pasar Minggu sebelum satu minggu sudah selesai." (Digdo/Humas Pajak)