Jakarta - Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Di wilayah DKI Jakarta, pajak ini dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011. Bertempat di Kantor Kecamatan Senen, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Senen (UPPRD Senen) melayani beberapa pemungutan pajak daerah seperti Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan pajak lainnya dalam wilayah Kecamatan Senen. Pada hari ini terlihat aktifitas pelayanan dari petugas UPPRD Senen kepada wajib pajak.
"Silahkan masuk pak, wajib pajak agak sepi saat ini karena bertepatan dengan waktu shalat." kata Anis, petugas UPPRD Senen.
Terlihat beberapa wajib pajak sedang dilayani oleh petugas UPPRD Senen. "Saya sedang menanyakan tentang Pajak Reklame kantor saya. Kebetulan petugas divisi keuangan kantor saya telat membayar pajak reklame, hari ini saya ingin tahu besaran denda keterlambatan pajak reklame kantor." Dan tadi sudah dijelaskan secara jelas dan rinci besaran denda keterlambatannya oleh Bu Anis." kata Riza, staf dari PT. Bursa Komoditi Derivatif Indonesia.
"Kantor saya dekat sini, disebelah Mako Brimob Senen, jadi saya cukup dekat jaraknya untuk menuju ke UPPRD Senen, Pelayanan UPPRD Senen bagus dan cepat, saya sudah 3 kali mengurus pajak reklame langsung ke UPPRD Senen." tutup Riza, mengakhiri pembicaraan sore ini. Selasa, 16 Oktober 2018. Pewarta: Digdo Prakoso