Kegiatan pemasangan plang dan stiker penunggak PBB-P2 merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Ingub No. 105 Tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah dan Ingub No. 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.
UPPD Pasar Minggu telah mengusulkan ke bidang Pengendalian dengan tembusan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan sebanyak 6 (enam) WP (terlampir). UPPD Pasar Minggu telah mengirimkan Surat Himbauan Pembayaran PBB 1 & 2. Dari Surat Himbauan Pembayaran 1 & 2 tersebut.
Wajib Pajak an. PT Permata Raya Pratama (APARTEMEN PEJATEN PARK) dan sudah melakukan pembayaran PBB th 2016, WP an. PT Perdana Gapura Prima (APARTEMEN OLIVE) sudah melakukan pembayaran PBB th 2015 & menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bayar PBB th 2016, WP an. PT Andhika Primantara (APARTEMEN IZARA) memberi kesanggupan pembayaran PBB th 2016 melalui Surat Pernyataan, WP an. PT Sekar Artha Sentosa (APARTEMEN NIVARO) telah menyampaikan Surat Pernyataan kesanggupan bayar PBB th 2016.
Sedangkan WP an. Ir. James Simanjutak (Restoran Daeng Naba menyewa tanah dari Ir. James Simanjutak) dan WP an. Harnoko (tanah kosong) sampai H-1 tidak memberikan respon terhadap surat himbauan yang telah kita kirim.
Pemasangan Plang & Stiker UPPD Pasar Minggu dilakukan terhadap 2 (dua) objek, yaitu: PBB an. Ir. James Simanjutak dan PBB an. Harnoko yang berlokasi di Jl. Ampera Raya, Kel. Ragunan pada hari Rabu, 26 Oktober 2016. Tanggal ini merupakan tanggal kesepakatan untuk wilayah Jakarta Selatan. (Phn/UPPD Pasar Minggu & Humas Pajak Jakarta)