Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah, Gubernur mengeluarkan Instruksi Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melaksanakan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak daerah dan membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat. Apabila surat yang dikirim melalui jasa pos tercatat, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima.
Setelah itu Dinas Pelayanan Pajak melakukan pemasangan stiker, papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Didalam melakukan kegiatan, Dinas Pelayanan Pajak membentuk tim gabungan dengan melibatkan petugas Kecamatan dan Kelurahan setempat serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi sebagaimana dimaksud.
Bentuk stiker atau papan informasi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran sebagai bagian lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016 berukuran 1x1,5 meter. [caption id="attachment_376527" align="aligncenter" width="512"] Stiker Tanda Penunggak Pajak[/caption]
Pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.
Pada saat lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku, lnstruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013 tentang lnventarisasi Daftar Piutang PBB-P2 dan Pemasangan Papan lnformasi atau Pemberitahuan Piutang PBB-P2 Bagi Tanah yang Tidak diketahui Keberadaan Pemiliknya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [caption id="attachment_376529" align="aligncenter" width="512"] Pemasangan stiker Tunggakan Pajak di tempat hiburan anak di Senayan[/caption]
Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 115/2016 tanggal 10 Agustus 2016 untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan melalui penegakan peraturan perpajakan daerah.
Gubernur menginstruksikan Dinas Pelayanan Pajak, Satuan Palisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan penegakan peraturan perpajakan daerah sesuai dengan masing-masing tugas.
Setelah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker/papan/spanduk penunggak pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dan/atau menunggak pajak maka disampaikan data dan informasi kepada Satuan Palisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan rekomendasi untuk pencabutan:
terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau melakukan pelanggaran peraturan perpajakan daerah. [caption id="attachment_376530" align="aligncenter" width="512"] Pemasangan Stiker Tunggakan di Resto Senayan[/caption]
Dalam tugasnya Satuan Palisi Pamong Praja mendampingi Dinas Pelayanan Pajak dalam penegakan peraturan perpajakan daerah dan merekomendasikan pencabutan lzin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang gangguan kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mendampingi Dinas Pelayanan Pajak Jakarta dalam penegakan peraturan perpajakan daerah dan merekomendasikan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menindaklanjuti rekomendasi pencabutan lzin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Satuan Palisi Pamong Praja Provinsi dan/atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Setelah pelaksanaan kegiatan selesai dilaksanakan maka masing-masing SKPD akan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam penegakan peraturan perpajakan daerah terhadap Wajib
Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah akan dimulai pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 jam: 10.30 lokasi di daerah Senayan.
Stiker tersebut berukuran 1x1,5 meter dan hari ini dipasang di satu wahana bermain yang berada di lantai enam. Selain di Mall Senayan City, satu restoran padang di basement I, Plaza Senayan juga dipasangi stiker penunggak.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Adhi Wirananda mengatakan pada kesempatan ini, setelah dipasangi stiker penunggak pajak, WP diberikan kesempatan selama sepuluh hari melunasi kewajibannya. Kalau tidak dilunasi, izin usahanya bisa dicabut. Pencabutan izinnya itu kami serahkan ke Dinas Pariwisata, Satpol PP dan BPTSP. (Pohan/Humas Pajak Jakarta). [caption id="attachment_376531" align="aligncenter" width="512"] Pemasangan Stiker Tunggakan di Restoran[/caption]