• Beranda
  • Berita
  • Pemasangan Stiker Tunggakan Bagi Penunggak Pajak

Pemasangan Stiker Tunggakan Bagi Penunggak Pajak

05 September 2016
[caption id="attachment_376528" align="aligncenter" width="512"]Kasudin Pajak Jakarta Pusat Adhi Wirananda memberikan keterangan setelah pemasangan stiker tunggakan di restoran wilayah Senayan Kasudin Pajak Jakarta Pusat Adhi Wirananda memberikan keterangan setelah pemasangan stiker tunggakan di restoran wilayah Senayan[/caption]

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah, Gubernur mengeluarkan Instruksi Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melaksanakan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak daerah dan membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat. Apabila surat yang dikirim melalui jasa  pos tercatat,  tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima.

Setelah itu Dinas Pelayanan Pajak melakukan pemasangan stiker, papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Didalam melakukan kegiatan, Dinas Pelayanan Pajak membentuk  tim gabungan dengan melibatkan  petugas  Kecamatan dan Kelurahan setempat serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi sebagaimana dimaksud.

Bentuk  stiker atau papan  informasi sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran sebagai bagian lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016 berukuran 1x1,5 meter. [caption id="attachment_376527" align="aligncenter" width="512"]Stiker Tanda Penunggk Pajak Stiker Tanda Penunggak Pajak[/caption]

Pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.

Pada saat lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku, lnstruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013 tentang lnventarisasi Daftar Piutang PBB-P2 dan Pemasangan Papan lnformasi atau Pemberitahuan Piutang PBB-P2 Bagi Tanah yang Tidak diketahui Keberadaan Pemiliknya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [caption id="attachment_376529" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan stiker Tunggakan Pajak di tempat hiburan anak di Senayan Pemasangan stiker Tunggakan Pajak di tempat hiburan anak di Senayan[/caption]

Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 115/2016 tanggal 10 Agustus 2016 untuk meningkatkan penerimaan  Pajak  Hotel,   Pajak  Restoran  dan  Pajak  Hiburan melalui  penegakan  peraturan  perpajakan  daerah.

Gubernur menginstruksikan Dinas Pelayanan  Pajak,  Satuan  Palisi Pamong  Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan  dan Badan   Pelayanan   Terpadu Satu   Pintu  (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan    penegakan   peraturan   perpajakan   daerah sesuai  dengan  masing-masing  tugas.

Setelah Dinas Pelayanan  Pajak Provinsi  DKI Jakarta  melakukan  pemasangan stiker/papan/spanduk     penunggak pajak   terhadap   Wajib   Pajak   yang   tidak   membayar   pajak dan/atau  menunggak  pajak maka disampaikan    data   dan   informasi   kepada   Satuan   Palisi Pamong   Praja  Provinsi  DKI  Jakarta,   Dinas  Pariwisata   dan Kebudayaan dan   Badan   Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI  Jakarta   sebagai   bahan rekomendasi  untuk pencabutan:

  1. lzin Gangguan Tempat  Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, dan
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata

terhadap  Wajib  Pajak yang tidak  memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau melakukan pelanggaran peraturan  perpajakan  daerah. [caption id="attachment_376530" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker Tunggakan di Resto Senayan Pemasangan Stiker Tunggakan di Resto Senayan[/caption]

Dalam tugasnya Satuan  Palisi Pamong  Praja mendampingi   Dinas  Pelayanan   Pajak  dalam  penegakan  peraturan  perpajakan  daerah  dan merekomendasikan  pencabutan lzin  Gangguan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang gangguan kepada Kepala  Badan  Pelayanan   Terpadu   Satu  Pintu  Provinsi  DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan  mendampingi   Dinas  Pelayanan   Pajak  Jakarta dalam penegakan  peraturan  perpajakan  daerah dan merekomendasikan  pencabutan  Tanda Daftar Usaha Pariwisata   kepada  Kepala  Badan  Pelayanan  Terpadu  Satu Pintu.

Selanjutnya Badan   Pelayanan   Terpadu   Satu   Pintu menindaklanjuti   rekomendasi  pencabutan  lzin Gangguan Tempat Usaha   berdasarkan   Undang-Undang  Gangguan  dan Tanda  Daftar Usaha  Pariwisata  dari Satuan  Palisi Pamong  Praja Provinsi  dan/atau  Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan. Setelah pelaksanaan kegiatan selesai dilaksanakan maka masing-masing SKPD akan melaporkan  hasil    pelaksanaan     tugasnya    dalam penegakan  peraturan  perpajakan  daerah terhadap  Wajib 

Pajak  yang tidak mematuhi   kewajiban   perpajakan   daerah  kepada  Gubernur melalui  Sekretaris  Daerah.

Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah akan dimulai pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 jam: 10.30 lokasi di daerah Senayan.

Stiker tersebut berukuran 1x1,5 meter dan hari ini dipasang di satu wahana bermain yang berada di lantai enam. Selain di Mall Senayan City, satu restoran padang di basement I, Plaza Senayan juga dipasangi stiker penunggak.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Adhi Wirananda mengatakan pada kesempatan ini, setelah dipasangi stiker penunggak pajak, WP diberikan kesempatan selama sepuluh hari melunasi kewajibannya. Kalau tidak dilunasi, izin usahanya bisa dicabut. Pencabutan izinnya itu kami serahkan ke Dinas Pariwisata, Satpol PP dan BPTSP. (Pohan/Humas Pajak Jakarta). [caption id="attachment_376531" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker Tunggakan di Restoran Pemasangan Stiker Tunggakan di Restoran[/caption]

TAGS: