Pemasangan Stiker Tunggakan di Jakarta Barat

07 September 2016
[caption id="attachment_376547" align="aligncenter" width="512"]Aksi pemasangan stiker tunggakan pajak di Jakarta Barat Aksi pemasangan stiker tunggakan pajak di Jakarta Barat[/caption]

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah, Gubernur mengeluarkan Instruksi Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah, Dinas Pelayanan Pajak membentuk  tim gabungan dengan melibatkan  Dinas Pariwisata, Satpol PP dan BPTSP serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi.

Bentuk  stiker atau papan  informasi sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran sebagai bagian lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016 berukuran 1x1,5 meter.

Pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.

Kegaiatn ini dilalukan dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 115/2016 tanggal 10 Agustus 2016 untuk meningkatkan penerimaan  Pajak  Hotel,   Pajak  Restoran  dan  Pajak  Hiburan melalui  penegakan  peraturan  perpajakan  daerah. [caption id="attachment_376548" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker terus digalakan Pemasangan Stiker terus digalakan[/caption]

Gubernur menginstruksikan Dinas Pelayanan  Pajak,  Satuan  Palisi Pamong  Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan  dan Badan   Pelayanan   Terpadu Satu   Pintu  (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan    penegakan   peraturan   perpajakan   daerah sesuai  dengan  masing-masing  tugas yaitu untuk pencabutan:

  • lzin Gangguan Tempat  Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, dan
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  • Di wilayah Jakarta Barat, pada pemasangan hari pertama stiker tunggakan pajak daerah terdapat 9 obyek pajak daerah yaitu 4 hotel dan 1 hiburan di daerah Mangga Besar dan 4 Wajib Pajak Restoran (5/9/2016).

    Kasudin Pajak Jakarta Barat Umiyati dan jajarannya akan terus melakukan pemasangan stiker bagi penunggak pajak lain yang setelah dikirimi surat tagihan tidak memberikan kepastian waktu pelunasan pajak daerahnya. (Pohan/Humas Pajak Jakarta). [caption id="attachment_376553" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan stiker di objek hiburan Mangga Besar Pemasangan stiker di objek hiburan Mangga Besar[/caption]

    TAGS: