Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah, Gubernur mengeluarkan Instruksi Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah, Dinas Pelayanan Pajak membentuk tim gabungan dengan melibatkan Dinas Pariwisata, Satpol PP dan BPTSP serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi.
Bentuk stiker atau papan informasi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran sebagai bagian lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016 berukuran 1x1,5 meter.
Pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.
Kegaiatn ini dilalukan dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 115/2016 tanggal 10 Agustus 2016 untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan melalui penegakan peraturan perpajakan daerah. [caption id="attachment_376548" align="aligncenter" width="512"] Pemasangan Stiker terus digalakan[/caption]
Gubernur menginstruksikan Dinas Pelayanan Pajak, Satuan Palisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan penegakan peraturan perpajakan daerah sesuai dengan masing-masing tugas yaitu untuk pencabutan:
Di wilayah Jakarta Barat, pada pemasangan hari pertama stiker tunggakan pajak daerah terdapat 9 obyek pajak daerah yaitu 4 hotel dan 1 hiburan di daerah Mangga Besar dan 4 Wajib Pajak Restoran (5/9/2016).
Kasudin Pajak Jakarta Barat Umiyati dan jajarannya akan terus melakukan pemasangan stiker bagi penunggak pajak lain yang setelah dikirimi surat tagihan tidak memberikan kepastian waktu pelunasan pajak daerahnya. (Pohan/Humas Pajak Jakarta). [caption id="attachment_376553" align="aligncenter" width="512"] Pemasangan stiker di objek hiburan Mangga Besar[/caption]