Hari ini 11 Oktober 2017 Walikota beserta jajarannya didampingi UPPRD Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan pemasangan tanda tunggakan pajak daerah terhadap 10 Wajib Pajak potensial dengan tarif 0,3 dengan rencana target penerimaan sebesar Rp. 10.838.409.427,00.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak daerah dan membuat surat himbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat himbauan. Apabila surat himbauan yang dikirim melalui jasa pos tercatat, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima.
Setelah itu Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan pemasangan stiker, spanduk atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Didalam melakukan kegiatan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah membentuk tim gabungan dengan melibatkan petugas Kecamatan dan Kelurahan setempat serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker, spanduk dan papan informasi sebagai mana dimaksud.
Bentuk stiker, spanduk atau papan informasi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran sebagai bagian lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016.
Pemasangan stiker, spanduk atau papan informasi penunggak pajak dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan stiker, spanduk dan papan informasi tanda tunggakan pajak daerah. [caption id="attachment_378405" align="aligncenter" width="524"] Tim Gabungan sedang memasang tanda tunggakan pajak[/caption]
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah, Gubernur mengeluarkan Instruksi Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
Realisasi penerimaan PBB-P2 per tanggal 10 Oktober 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur baru mencapai Rp. 763.640.099.490,00 dari target sebesar Rp. 848.211.000.000,00 atau sebesar 90,03 %, masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 84.570.900.510,00.
Kegiatan Pemasangan Tanda Tunggakan Pajak Daerah Obyek Pajak PBB-P2 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur diselenggarakan pada tanggal 11 s.d 13 Oktober 2017. Adapun target pemasangan tanda penunggak pajak untuk Wajib Pajak dengan tarif 0,2 sebanyak 21 dan untuk Wajib Pajak dengan tarif 0,3 sebanyak 215.
Pemasangan Tanda Tunggakan Pajak Daerah akan dilakukan seluruhnya di 10 (sepuluh) Kecamatan di Wilayah Kota Administasi Jakarta Timur dan menyusul obyek pajak lainnya. (UPPRD Jakarta Timur/Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Timur/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378406" align="alignleft" width="524"] Pemasangan tanda tunggakan PBB-P2 di Green Terrace[/caption] [caption id="attachment_378413" align="alignleft" width="576"] Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Perum PPD Cawang oleh Sekko Jakarta Timur Rusdiyanto dan Upprd Makasar[/caption] [caption id="attachment_378414" align="alignleft" width="524"] Pemasangan tanda tunggakan PBB-P2 oleh Walikota Timur dan Ka. Suban Jakarta Timur di Bambu Indah Timur Cipayung dan Detta Marina Pasar Rebo dan di Jalan Raya Bogor Ciracas[/caption] [caption id="attachment_378415" align="alignleft" width="524"] Bapak Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana memimpin apel kesiapan pemasangan tanda tunggakan PBB di Green Terrace Taman MIni Cipayung Jakarta Timur[/caption] [caption id="attachment_378416" align="alignleft" width="524"] Wakil Walikota Jakarta Timur Anwar dan jajarannya bersama UPPRD Jatinegara melakukan pemasangan plang tunggakan PBB-P2 di PFN Jatinegara[/caption] [caption id="attachment_378417" align="alignleft" width="524"] Pemasangan tunggakan PBB oleh Sekko Jakarta Timur dan Ka UPPRD Duren Sawit : PD Pembangunan Pasar Jaya dan lainnya hari ini[/caption] [caption id="attachment_378418" align="alignleft" width="524"] Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Xtainment Jatinegara oleh UPPRD Jatinegara dan jajaran Walikota Jakarta Timur[/caption]