Misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik. Khusus dibidang pajak, misi tersebut diterjemahkan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) dalam upaya mempermudah wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak mereka secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Ribuan objek usaha yang ada di Jakarta dan sebagian besar adalah objek pajak. Untuk mencatat dan memonitor banyaknya usaha tersebut diperlukan suatu terobosan cara yang cepat. Dibutuhkan alat untuk mencatat transaksi penjualan usaha wajib pajak hotel, hiburan dan restoran yang terdiri dari perangkat keras yang sudah siap pakai untuk merekam transaksi penjualan, mendokumentasikan laporan penjualan, dan mengirimkan data tersebut ke DPP sehingga tidak ada lagi kendala bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka setiap bulannya. Salah satu alat elektronik yang dipakai adalah e-POS (Electronic Payment Online System).
Acara Sosialisasi dan Pelatihan sekaligus Pendistribusian alat Transaksi Online System Pajak / E-POS untuk Wajib Pajak Restoran, Hotel dan Hiburan, dilaksanakan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa 2 Februari 2016. Acara dibuka oleh Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bapak Edy Sumantri dan dihadiri oleh Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara Bapak Selkiansyah serta Kepala UPPD dan jajarannya di wilayah kerja Jakarta Utara.
Banyak Wajib Pajak yang hadir dan mengikuti pelatihan alat e-POS dengan antusias. Belum semua objek pajak hiburan, hotel dan restoran tercatat transaksi pajaknya dengan elektronik system online, khususnya jenis usaha menengah. Untuk itu alat e-POS ini selain sebagai alat kasir membantu transaksi penjualan sekaligus juga dapat mencatat omzet yang masuk sehingga perhitungan pajaknya dapat diketahui secara langsung dan termonitor setiap saat. (Phn). [caption id="attachment_374711" align="alignleft" width="200"] Wajib Pajak Sudin Pajak Barat mengikuti Sosialisasi e-POS[/caption]