• Beranda
  • Berita
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SAMSAT Keliling di Jakarta Pusat

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SAMSAT Keliling di Jakarta Pusat

18 Oktober 2018
Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta melalui Unit Samsat Jakarta Pusat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SAMSAT keliling di Gedung Kantor Pos Besar, Jl. Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat  yang sejak pukul 08.00 pagi ini hingga pukul 14:00 WIB. Salah satu petugas mengatakan untuk pelayanan SAMSAT Keliling menerima tanpa batas jumlah wajib pajak untuk pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan, (STNK) serta SWDKLLJ atau Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.  “Untuk pelayanan pembayaran dan pengesahan STNK tidak ada kuota, jadi hingga dengan jam tutup layanan wajib pajak akan tetap dilayani, " katanya.   Menurut informasi, Rabu 17 Oktober 2018, Pelayanan Samsat Keliling sampai dengan jam 2 siang ini kurang lebih terdapat 90 wajib pajak kendaraan bermotor telah membayarkan kendaraan bermotornya.   Seperti diketahui dalam pantauan UPPLI, ada beberapa wajib pajak terlihat sibuk mengisi beberapa formulir yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah Catur, wajib pajak yang berdomisili di Jakarta Barat ini merasa mendapatkan manfaat atas keberadaan Mobil SAMSAT Keliling ini.   "Kemarin saya mencoba melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan layanan drive thru di SAMSAT Jakarta Barat tapi tidak bisa, jadi hari ini saya coba membayar di SAMSAT Keliling ini, Kebetulan kantor saya di Kementerian Keuangan dekat sini." kata Catur. "Adanya Pelayanan SAMSAT Keliling ini mempermudah warga Jakarta, khususnya bagi pekerja seperti saya yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK." kata Catur, mengakhiri pembicaraan. (Digdo/Humas)
TAGS: