Pembayaran pajak reklame dan pajak air tanah mudah secara online.
Berikut langkah-langkah pembayaran: 1. Registirasi di pajakonline.jakarta.go.id 2. Log in kembali dengan yang sudah didaftarkan 3. Klik menu pajak reklame atau pajak air tanah 4. Pastikan objek pajak yang dimiliki sudah muncul di daftar objek 5. Klik tab pembayaran, lalu buat kode bayar untuk SKPD yang hendak dibayar 6. Pembayaran dilakukan melalui channel yang telah dipilih saat pembuatan kode bayar
Lakukan pembayaran pajak reklame atau pajak air tanah kalian sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda.
Pembayaran pajak daerah yang kalian lakukan adalah untuk pembangunan DKI Jakarta.