Menindaklanjuti lngub Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah, maka Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta akan mengundang seluruh perwakilan Walikota, Camat dan Lurah dari Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu beserta: - Kepala Biro Tata Pemerintahan - Kepala Biro Administrasi dan Keuangan - Bupati Kepulauan Seribu - Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak - Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah - Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Pajak Daerah - Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah - Kepala Bidang Teknologi lnformasi Pajak Daerah - Kepala UPT Pelayanan Penyuluhan dan Layanan lnformasi Pajak Daerah - Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Para Kepala UPPD Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan
pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016 pada jam 08.00 hingga jam 12.00 di Ruang Serbaguna Gedung Dinas Teknis Lt.2, JI. Abdul Muis No. 66, Jakarta Pusat guna mengikuti Pelatihan Aplikasi Pendataan Potensi Pajak Daerah yang akan dipimpin oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Demikian Pemberitahuan ini disampaikan. (Pohan).