Pembongkaran Konstruksi Reklame Di Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan Menggunakan Kendaraan Alat Berat
22 Oktober 2018
Sabtu, 20 Oktober 2018
Jakarta - Tim Terpadu Penertiban Reklame Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penertiban reklame di wilayah Jakarta Selatan. Untuk kali ini penertiban dilakukan terhadap sebuah konstruksi reklame papan/billboard berukuran besar yang berada di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tepatnya di seberang Hotel St. Regis.
Penertiban yang dimulai pada hari Jumat, 19 Oktober 2018, sekitar pukul 22.00 WIB dan berakhir hingga tengah malam ini dilakukan dengan membawa alat-alat berat. Seperti terlihat di gambar, para anggota Tim Terpadu Penertiban Reklame sedang melakukan penurunan media reklame dibantu dengan menggunakan kendaraan alat berat hingga pemotongan konstruksi reklame dengan menggunakan berbagai alat bantu.
"Selanjutnya konstruksi reklame beserta kelengkapannya akan dibawa ke salah satu gudang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta", ujar Petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017, Pembongkaran konstruksi reklame ini akan dilakukan setelah diterbitkan surat peringatan atau surat pemberitahuan sebanyak 3 kali agar penyelenggara/pemilik reklame membongkar sendiri objek reklamenya.
Kegiatan pembongkaran reklame ini wajib dilaporkan hasil penertiban/pembongkarannya kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penertiban reklame. (Digdo Prakoso/Humas)