Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat melakukan Pemeriksaan Insidental atas Pajak Hiburan di objek yang berada di wilayah Jakarta Barat. Pemeriksan ini dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 5 November 2015. Pemeriksaan dilakukan dengan cara pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan ketika event berlangsung.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak hiburan Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Barat telah melakukan berbagai upaya, di antaranya melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan subjek dan objek pajak hiburan insidental dikawasan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kegiatan pemeriksaan dilakukan dengan cara Silent Operation maupun dengan cara pemeriksaan biasa dengan waktu pemeriksaan diluar jam kerja dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. [caption id="attachment_264797" align="aligncentre" width="200"] Petugas mendatangi objek yang sedang menyelenggarakan event hiburan[/caption]