Pendapatan pajak daerah merupakan salah satu sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta. Tercatat hingga 10 Maret realisasi penerimaan pajak daerah DKI mencapai Rp. 4,15 triliun.
"Kalau yang terus itu seperti pajak restoran, pajak hotel dan pajak reklame, kalau yang diakhir tahun maksimal itu PBB". Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, proses penerimaan pajak masih berjalan. Biasanya maksimal pemasukan terjadi di akhir tahun mendatang. "Kalau yang diakhir tahun maksimal itu PBB," ujarnya, Kamis (10/3). Adapun saat ini jenis pajak yang sudah mulai terlihat penerimaannya antara lain Pajak BPHTB, Pajak Restoran, BBNKB, dan PKB. "Kita terus maksimal untuk meralisasikan target pajak 2016 senilai Rp. 32,10 Triliun," tandasnya.
Untuk jenis pajak lain, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memberlakuan sistem tarif progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang pada tahun ini efektif meningkatkan pemasukan daerah. "Sejak diberlakukannya sistem tarif progresif untuk PKB, kami melihat adanya peningkatan bagi pemasukan daerah secara efektif," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri di Jakarta, terhitung perolehan jenis pajak PKB hingga Jumat (4/3) telah mencapai Rp. 1,134 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya sebesar Rp. 830 miliar.
"Peningkatan itu terjadi karena kami melakukan pengetatan terhadap Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga, melalui KK dan KTP, kami bisa mengetahui jumlah kendaraan yang dimiliki oleh setiap KK dan menerapkan tarif progresif untuk PKB," ujar Edi. Oleh sebab itu, dia menuturkan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pun menargetkan perolehan PKB pada tahun ini dapat mencapai Rp. 7 triliun.
Selain PKB, hingga saat ini, peningkatan juga terjadi pada beberapa jenis pajak lain, di antaranya pajak hiburan dari tahun lalu Rp. 86 miliar menjadi Rp. 125 miliar pada tahun ini, pajak restoran dari Rp. 329 miliar menjadi Rp. 429 miliar dan pajak hotel dari Rp. 212 miliar menjadi Rp. 236 miliar.
Peningkatan terhadap ketiga jenis pajak tersebut bukan hanya disebabkan adanya pengetatan data dan sosialisasi, tetapi juga karena mulai diberlakukannya sistem online pajak daerah. Dengan diberlakukannya sistem online pajak daerah, maka pendapatan setiap wajib pajak dapat dipantau secara real time dan besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan pendapatannya.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta pada tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp32,10 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni Rp. 34 triliun dan realisasinya Rp. 27 triliun. (beritajakarta/antaranews/Phn).