• Beranda
  • Berita
  • Pemungutan Reklame Bisa Menambah PAD Rejang Lebong-Bengkulu

Pemungutan Reklame Bisa Menambah PAD Rejang Lebong-Bengkulu

30 Mei 2016
[caption id="attachment_375724" align="alignleft" width="250"]Kunjungan Dispenda Rejang Lebong-Bengkulu Kunjungan Dispenda Rejang Lebong-Bengkulu[/caption]

Penyelenggaraan izin reklame sekarang ini di Jakarta dilakukan oleh BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang menjadi unggulan pelayanan di Jakarta. Bukti pendaftaran pelayanan izin reklame dikeluarkan oleh BPTSP dan pemasangan reklame dapat dilaksanakan, sehingga penerimaan pajak tidak terganggu dan fungsi penagihan pajak berjalan terus, hal ini belum dapat dilakukan oleh Rejang Lebong.

Kabupaten Rejang Lebong adalah sebuah kabupaten di provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.515,76 km² dan populasi sekitar 246.787 jiwa. Ibukotanya ialah Curup. Kabupaten ini terletak di lereng pegunungan Bukit Barisan dan berjarak 85 km dari kota Bengkulu yang merupakan ibukota provinsi. Rejang Lebong terdiri atas 12 Kecamatan dan 154 Desa dan Kelurahan.

Mata pencarian penduduk didominasi oleh pertanian (80%), pedagangan, PNS, wiraswasta, dan lain-lain. Perkebunan rakyat yang terdapat di kabupaten ini adalah perkebunan kopi dan karet. Produktivitas kebun kopi di Rejang Lebong tergolong tinggi dan merupakan produsen kopi ke-6 terbesar di Sumatera.

Palawija banyak ditanam di lereng Bukit Kaba, Rejang Lebong terkenal sebagai lumbung padi,sayur dan umbi-umbian di Bengkulu. Sebagian lagi merupakan petani penyadap aren sekaligus pembuat gula aren dan gula semut. Produksi gula aren dan gula semut Rejang Lebong sangat terkenal bahkan sampai ke mancanegara. Sedangkan perkebunan perusahaan swasta skala besar yakni kebun teh di lereng Bukit Daun.

Pajak Barang tambang atau galian yang ada diwilayah ini didominasi galian C yaitu batu kali, batu pasir, pasir, pasir merah, pasir emas, kaolin, tanah liat, lempung, pasir besi, granit dan batu gunung.

Bapak Yansori, SE Kepala Bidang Penagihan Dispenda Kabupaten Rejang Lebong, Curup Bengkulu dan rombongan mengadakan kunjungan ke DPP pada hari Kamis, 19 Mei 2016 dan diterima oleh Humas DPP didampingi perwakilan dari Sudin DPP Jakarta Pusat untuk melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai pemungutan pajak reklame di Jakarta.

Kewenangan Dispenda Rejang Lebong hanya mengelola Pajak Reklame, PBB, BPHTB dan sewa lokal atau kios-kios pasar melalui retribusi. Untuk kebijakan Pajak lainnya dikelola oleh unit terkait sesuai tupoksi-nya.

Dalam menangani reklame BDU (Belum Daftar Ulang) di Rejang Lebong, mengalami kesulitan penagihan bagi reklame yang dimiliki oleh produk atau biro jasa yang berada diluar Rejang Lebong. Dalam hal ini DPP memberikan masukan bahwa Dispenda dapat menghubungi Contact Person reklame atau menyurati pemilik tempat lokasi dipasang atau mengirimkan surat ke kantor pengelola/pusat reklame berasal, sehingga prosedur penagihan aktif dapat terus berjalan agar dapat dilakukan tindakan sanksi seperti pembongkaran reklame apabila tidak dibayar.

WP Reklame dapat melakukan pembayaran dari mana saja dengan nomor rekening khusus pajak daerah. Untuk itu disarankan Dispenda Rejang Lebong membuat rekening khusus penerimaan pajak.

Selain itu Dispenda Rejang Lebong juga menanyakan intensitas penagihan retribusi kios pasar. Untuk itu diarahkan agar dapat menghubungi BPKAD dan PD Pasar Jaya selama masih di Jakarta. (Pohan/Tuty/Wiki) rejanglebong1

TAGS: