• Beranda
  • Berita
  • Penagihan PKB Door to Door di Jakut Sasar 350 Wajib Pajak Kendaraan

Penagihan PKB Door to Door di Jakut Sasar 350 Wajib Pajak Kendaraan

12 Desember 2018
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan pajak door to door terhadap 350 wajib pajak (WP) yang belum daftar ulang (BDU) pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta Utara. Ditargetkan, penyampaian penagihan rampung akhir Desember ini. Petugas BPRD DKI Jakarta, Bambang mengatakan, kegiatan penagihan PKB yang tergolong BDU dilakukan melalui pengiriman surat kepada WP yang disampaikan secara langsung oleh petugas. Dengan begitu, diharapkan WP bisa segera melunasi kewajibannya. "Total ada 350 WP di Jakarta Utara yang akan didatangi door to door. Kegiatan melibatkan seluruh personel BPRD," ujarnya, Selasa (11/12). Kepala Unit Pengelola (UP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing mengatakan, kegiatan penyampaian penagihan secara door to door sudah dilaksanakan sejak pekan lalu. Dari total 350 WP, sebanyak 80 penagihan di antaranya dilakukan oleh jajaran BPRD DKI Jakarta. "Sisanya dilakukan oleh petugas kita. Besaran tunggakannya bervariasi dengan nilai total sekitar Rp 8,5 miliar," katanya. Dijelaskan Robert, penagihan door to door itu akan dilakukan hingga 30 Desember mendatang. Diharapkan, kegiatan penagihan secara langsung akan meningkatkan raihan realisasi PKB. Secara umum, target realisasi PKB tahun 2018 sekitar Rp 1,4 triliun dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926 milyar. Hingga akhir November lalu, realisasinya sudah mencapai 91 persen. "Kita harap harap penagihan secara door to door ini signifikan sehingga target 2018 tercapai," tandasnya.(Dw/Humaspajak)
TAGS: