Reformasi Birokrasi sebagai salah satu amanat penerapan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menghendaki adanya perubahan kelembagaan melalui penciptaan struktur baru dalam mengelola Pemerintahan Daerah. Penciptaan struktur baru pengelolaan Pemerintahan Daerah tersebut kembali diperkuat dengan turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana setiap Pemerintah Daerah diharuskan untuk melakukan perubahan pada tatanan kelembagaan guna menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai salah satu instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu kebijakan bentuk perubahan kelembagaan/organisasi, yang mengalami transformasi dari sebelumnya Dinas Pelayanan Pajak (DPP) dengan tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemungutan 13 jenis Pajak Daerah, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta Pajak Rokok, yang saat ini tugas pokok dan fungsinya mengalami penambahan dengan adanya tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemungutan Retribusi.
Sebagai bagian dari bentuk pemenuhan kewajiban pelaksanaan tupoksi dan pencapaian kinerja organisasi, telah dilakukan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dengan inisiator Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), yang melibatkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, instansi terkait dan para stakeholder.
Hal yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah terkait dengan penerimaan Pajak Daerah, sebagai salah satu sumber pembiayaan APBD Provinsi DKI Jakarta, dimana dalam pengelolaannya dipandang masih terdapat beberapa permasalahan yang patut diperbaiki secara sistematis guna meminimalisir terjadinya kesalahan, menutup peluang kerugian Negara dan mencegah terjadinya peluang/celah tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Diharapkan dengan adanya kegiatan dimaksud akan ber-impact secara langsung terhadap peningkatan penerimaan Pajak Daerah, sehingga dukungan terhadap peningkatan fiscal capacity daerah dapat berjalan dengan baik dan sempurna. Namun demikian, prinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas dalam pengelolaan anggaran harus tetap terjaga, sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan Keuangan Daerah yang dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat Jakarta. [caption id="attachment_377412" align="aligncenter" width="412"] Penandatanganan komitmen penerimaan daerah[/caption]
Sebagai informasi tambahan, bahwa rencana penerimaan Pajak Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 35.230.000.000.000,- (tiga puluh lima triliun dua ratus tiga puluh miliar rupiah), dimana jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 3,6 triliun dibandingkan dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah Tahun 2016, yakni sebesar Rp 31,6 triliun.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Koordinasi dan Supervisi Optimalisasi Pemerimaan Pajak Daerah yang telah dilakukan selama 7 hari kerja selama periode tanggal 24 s.d. 31 Januari 2017, antara lain untuk :
1. Mengoptimalisasi penerimaan Pajak Daerah yang berasaskan transparansi dan akuntabilitas guna mendorong terpenuhinya kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
2. Membangun database Wajib Pajak Daerah sebagai sarana monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan.
3. Mendorong perbaikan tata kelola Pajak Daerah secara sistematis melalui perbaikan kebijakan, penguatan kelembagaan dan pengembangan sistem data dan informasi.
Isu aktual yang menjadi bahan materi pembahasan dalam kegiatan Koordinasi dan Supervisi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), mencakup (i) Optimalisasi penerimaan daerah yang menitikberatkan pada 13 (tiga belas) jenis Pajak Daerah, khususnya terkait dengan hambatan/kendala/permasalahan, upaya-upaya yang telah dilakukan serta alternatif/solusi konkrit yang akan dilaksanakan, (ii) Timeline pemenuhan kewajiban terkait dengan rapat kerja Koordinasi dan Supervisi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan (iii) Pelaksanaan 3 (tiga) bentuk rencana aksi, yakni :
(a) pemenuhan kewajiban Wajib Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta yang masih terhutang;
(b) penyempurnaan data dan informasi terkait Pajak Daerah; dan
(c) perbaikan sistem tata kelola Pajak Daerah. [caption id="attachment_377413" align="aligncenter" width="412"] Kepala BPRD DKI Edi Sumantri menandatangani komitmen penerimaan daerah[/caption]
Tindak lanjut kegiatan Koordinasi dan Supervisi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, di-review dan dirangkum oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), yang selanjutnya akan dilaporkan/dipaparkan dalam bentuk kegiatan kickoff meeting dengan salah satu agenda kegiatan “Deklarasi Pencanangan Aksi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Optimalisasi Penerimaan Daerah” yang melibatkan pimpinan KPK-RI, Kementerian terkait dan seluruh Kepala SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta para stakeholder pada tanggal 3 Februari 2017 bertempat di Balai Agung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8 - 9, Jakarta Pusat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Deklarasi Pencanangan Aksi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Optimalisasi Penerimaan Daerah dimaksud, diharapkan dapat menumbuhkan tekad untuk terlibat secara aktif dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah secara akuntabel, transparan dan profesional serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. (Bidang Pengendalian dan Humas BPRD DKI) [caption id="attachment_377414" align="aligncenter" width="412"] Paparan Kepala BPRD DKI Tentang Optimalisasi Penerimaan Daerah[/caption]