Pendataan Pajak Daerah

15 Maret 2017
[caption id="attachment_377593" align="aligncenter" width="450"] Pendataan Pajak oleh UPPRD Pasar Minggu di Mall[/caption]

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPRD) melakukan kegiatan pendataan pajak daerah di wilayah kerja kecamatan masing-masing, terhadap calon objek pajak yang belum didaftarkan seperti: restoran, rumah kos atau hotel, juga reklame yang belum melaksanaan kewajiban pajak daerah dan belum mendapatkan izin dari PTSP.

Pengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak ini tertuang di instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2016 tentang pendataan pajak daerah guna mengoptimalisasi penerimaan pajak melalui upaya ekstensifikasi pajak.

Kegiatan ini selalu menyisir setiap tempat diwilayah kerja UPPRD baik di Mall, Pertokoan maupun di jalanan.

Masyarakat usaha diharapkan dapat menerima dengan baik kedatangan petugas dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan daerah.

Dalam pelaksanaan pendataan dan penertiban, pihak UPPRD terkadang bekerja sama dengan pihak PTSP, Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, Kepolisian dan unsur TNI setempat. (Humas Pajak Jakarta/Phn). [caption id="attachment_377594" align="alignleft" width="450"] Pendataan dan Penertiban Pajak oleh UPPRD Kebayoran Lama[/caption] [caption id="attachment_377595" align="alignleft" width="450"] Pendataan objek pajak baru oleh UPPRD Kemayoran[/caption]

TAGS: