• Beranda
  • Berita
  • Penerapan Online Sistem Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta

Penerapan Online Sistem Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta

13 September 2019
Jakarta - Dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerapkan TAX Online Sistem of Jakarta (Toska) yang bekerja sama antara BPRD dengan Bank DKI dan sejumlah bank lain. Aplikasi tersebut monitoring pembayaran serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah Elektronik (E-SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik (E-SSPD) secara real time dan terintegrasi bagi pemerintah maupun Wajib Pajak (WP) dimana kegiatan ini pelaporan pajak daerah dapat diketahui secara cepat dan besaran dana yang disetorkan ke kas daerah sesuai dengan pelaporan tersebut. BPRD Jakarta menargetkan sebanyak 12.000 wajib pajak (WP) hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir di Ibukota, menerapkan online system pelaporan pajak daerah. Sistem pelaporan pajak online berupa perangkat lunak atau software ini terinstal dari komputer pembayaran wajib pajak yang terkoneksi ke dalam sistem di kantor BPRD DKI Jakarta. Kegiatan sosialisasi ini sudah dilakukan pada awal Agustus 2019 dan diterapkan bulan September 2019. Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa langsung memasukan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) di alamat, https://toska.bankdki.co.id dan ditempelkan Stiker dengan bertulisan Online Sistem. (Humaspajakjakarta)
TAGS: