• Beranda
  • Berita
  • Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan UPPRD Grogol Petamburan Sudah 100%

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan UPPRD Grogol Petamburan Sudah 100%

08 November 2018
8 November 2018 Jakarta - Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat memiliki 7 Kelurahan antara lain, Tomang, Grogol, Jelambar, Jelambar Baru, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren Utara, Tanjung Duren Selatan. Pada beberapa hari lalu, Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah Grogol Petamburan melakukan pemasangan stiker / plang tunggakan pajak daerah ke berbagai objek pajak di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, seperti wajib pajak PBB Hotel Grogol Inn di Jl. Daan Mogot, Gedung PT. Krakatau Steel, dan Gedung PT. Sawah Besar Farma di Tanjung Duren Selatan. "Selain menempel stiker dan plang tunggakan bagi wajib pajak PBB, kami hari ini juga melakukan penempelan stiker tunggakan bagi wajib pajak restoran, seperti Bakso Jawir di Jl. Tanjung Duren Raya." kata Dedyanto, Kepala UPPRD Grogol Petamburan. "Saat ini penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di UPPRD Grogol Petamburan sudah mencapai 100 %, hal ini tercapai karena adanya upaya dari petugas kami melakukan pemasangan stiker atau plang bagi penunggak PBB." ujar Dedyanto. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan wajib dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPT PBB oleh wajib pajak. (Digdo/Humas Pajak)
TAGS: