Regulasi yang mengatur Pajak Reklame di Jakarta adalah melalui Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau di Provinsi DKI Jakarta dan lain sebagainya.
Wewenang Dinas Pelayanan Pajak terkait reklame adalah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2011 yakni memungut Pajak Reklame tertayang
Berdasarkan Pasal 64 ayat 4 Pergub 244 Tahun 2015 adalah melakukan Pengendalian terhadap aspek Pajak Reklame, melakukan pengawasan di lapangan terkait penyelenggaraan materi reklame yang sudah membayar pajak reklame atau belum dan melakukan Penertiban atau pembongkaran atas Materi atau konten reklame yang tidak dibayar pajak reklamenya alias reklame liar, bukan penertiban atau pembongkaran terhadap sarana Reklame seperti bidang, papan atau konstruksi reklame.
Sanksi yang diberikan bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak reklame adalah terhadap materi atau konten reklame, dilakukan penertiban atau pembongkaran, bukan terhadap sarana reklame seperti Bidang, Papan atau konstruksi reklame.
Setelah itu dilakukan penagihan pajak reklame terhutang atas materi atau konten reklame yang sudah tayang.
Dan selanjutnya dapat diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Keputusan sebagai Perusahaan Jasa/Biro Periklanan yang terdaftar di DKI Jakarta bagi yang belum membayar kewajibannya. [caption id="attachment_376779" align="aligncenter" width="412"] Penertiban reklame oleh UPPD Tanjung Priok[/caption]
Terkait koordinasi antar unit terhadap penyelenggaraan reklame adalah terkait perijinan penyelenggaraan reklame, sejak dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pelayanan Pajak tidak perlu berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota.
Hal ini disebabkan Perijinan Tata Letak Bangun Bangunan Reklame (TLBBR) yang dulu diterbitkan oleh Dinas Tata Kota sudah diserahkan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Oleh karena itu, koordinasi terkait perijinan sarana reklame (Zonasi, Ukuran reklame, Batasan teknis reklame dsb) Dinas Pelayanan Pajak langsung berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerbitkan semua perijinan penyelenggaraan reklame.
Untuk penertiban reklame, semua UPPD di tingkat Kecamatan dan Suku Dinas Pelayanan Pajak di tingkat Kota terus melakukan penertiban reklame yang sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan kepada penyelenggara reklame tersebut untuk dilakukan pembongkaran sendiri.
Pembongkaran reklame juga bisa dilakukan atas alasan keselamatan. Pada hari Jumat, tanggal 7 Oktober 2016 lalu, Dinas Pelayanan Pajak, BPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Kota, unsur kepolisian dan unit terkait lainnya bekerja sama dalam hal pembongkaran sarana atau bidang reklame di 3 (tiga) titik JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) yaitu JPO Jl. Daan Mogot Raya, JPO Warung Jati Barat dan JPO didepan Masjid Pondok Indah walaupun di papan reklame sudah tidak ada materi atau konten reklame. Untuk mengetahui syarat perizinan reklame melalui BPTSP dengan berbagai jenisnya silahkan lihat disini: https://pelayanan.jakarta.go.id/site/searchglobal (Phn/Bidang Pengendalian & Humas DPP) [caption id="attachment_376780" align="aligncenter" width="526"] Penertiban reklame oleh UPPD Senen[/caption]