Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta juga berperan didalam menjaga kesehatan Warga Jakarta. Bentuk menjaga kesehatan seperti menjaga udara bersih dan tidak mengkonsumsi rokok. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Larangan Penyelenggaaan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang adalah sebagai wujud nyata bagi Dinas Pelayanan Pajak untuk mendukung kesehatan warga Jakarta dengan tidak menayangkan visualisasi kepada warga tentang Rokok. Sejak tanggal 7 Januari 2015, semua reklame rokok luar ruang dilarang pemasangannya, dan yang masih tersisa hanya yang masih ada izin dan tidak akan diperpanjang lagi. Unsur Dinas Pelayanan Pajak baik di UPPD dan Suku Dinas, bersama jajaran Kelurahan, Kecamatan, Walikota dan Satpol PP melakukan pembongkaran reklame rokok liar yang masih ada setelah dibuatnya Pergub ini
[caption id="attachment_212884" align="alignleft" width="180"] Penertiban Reklame Rokok UPPD Senen[/caption] [caption id="attachment_211481" align="aligncenter" width="180"] Pembongkaran Reklame Rokok oleh UPPD Jatinegara[/caption] [caption id="attachment_215916" align="alignleft" width="180"] Pembongkaran Reklame Rokok UPPD Grogol Petamburan[/caption]