Definisi Reklame menurut Perda Pajak Reklame Nomor 12/2011 adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial. Memperkenalkan. menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame
Penyelenggaraan reklame Bilboard atau Papan mendominasi ruang kota, namun dalam penyelenggaraannya kurang tertata secara baik, sehingga dapat mengurangi kerapihan dan keindahan Jakarta sebagai Ibukota Negara, apalagi penyenggaraan reklame billboard/papan banyak melanggar ketentuan seperti terpasang tanpa izin, dan tampilannya tidak terpelihara dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum membayar pajak daerah. [caption id="attachment_376650" align="aligncenter" width="512"] Penertiban Reklame di wilayah Kecamatan Kalideres oleh UPPD Kalideres[/caption]
Setiap penyelenggaraan reklame didalam dan diluar sarana dan prasarana kota, harus mendapat Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari Gubernur dalam hal ini adalah dari Kepala BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan dibayarkan pajaknya melalui Dinas Pelayanan Pajak.
Penertiban reklame dilakukan terhadap penyelenggaraan reklame dengan kriteria berikut: tidak memiliki izin, telah berakhir masa izin dan tidak diperpanjang, tidak membayar sewa titik reklame dan retribusi, tidak membayar pajak reklame, terdapat perubahan bentuk, tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan, tidak sesuai dengan TLB-BR dan atau IMB-BR, tidak terawat dengan baik serta reklame yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.
Untuk itu Dinas Pelayanan Pajak melakukan penertiban reklame yaitu penurunan reklame visual tertayang kalau diperlukan hingga pembongkaran konstruksi beserta pondasinya.
Hal ini dilakukan secara rutin oleh Tim Penertiban Reklame yang sifatnya terpadu (gabungan) melibatkan pihak Kecamatan, Walikota, PTSP, Satpol PP dan Kepolisian, baik penertiban penyelenggaraan reklame ditingkat Kecamatan maupun di tingkat Suku Dinas Wilayah Kota. [caption id="attachment_376651" align="aligncenter" width="512"] Penertiban Reklame oleh UPPD Pasar Minggu[/caption]
Disisi lain, penyelenggaraan Media Elektronik atau digital seperti LED sedang digalakan penggunaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tampilan yang lebih menarik untuk dilihat, variatif dan dapat menjadi pusat perhatian serta mudah diganti visualisasinya.
Dari aspek pencahayaan dapat memberikan keindahan lingkungan kota, tetapi saat ini relatif masih belum menjadi pilihan utama.
Untuk itu diharapkan penyelenggaraan reklame elektronik atau reklame digital display didorong penyelenggaraannya, karena mampu memberikan kontribusi positif bagi keindahan, melengkapi arsitektur kota, memberikan kenyamanan serta dapat memberikan keamanan dengan penerangan pencahayaan lingkungan dimalam hari. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376652" align="alignleft" width="639"] Contoh Reklame Elektronik atau Digital Display[/caption]