Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah, hari Kamis 27 Juli 2017 Gubernur Provinsi DKI Jakarta melantik Jurusita Pajak Daerah untuk menangani penagihan pajak daerah dalam mendongkrak PAD. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dampak penjeraan (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melalaikan kewajiban pajaknya, dan sekaligus tindakan penagihan pajak secara paksa akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).
Pengangkatan dan pelantikan sebagai Jurusita Pajak Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 994 Tahun 2017.
Sebagai petugas pajak yang memiliki peran khusus yaitu sebagai Jurusita Pajak Daerah, diharapkan dapat bertugas meningkatkan dan berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Data Tunggakan Pajak Daerah per-31 Desember 2016, masih sebesar Rp. 6,61 triliun).
Jurusita Pajak Daerah memiliki arti penting, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat dan memberi kepercayaan sebagai Jurusita Pajak Daerah guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Pelantikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari sumber PAD DKI Jakarta (Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2017 sebesar Rp. 35,23 triliun, sampai saat ini baru tercapai Rp. 15,52 triliun atau 44,8 persen.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melaksanakan penyitaan, dan penyanderaan. Mengenai tindakan penagihan pajak, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) bagi pajak pusat dan pajak daerah. [caption id="attachment_378146" align="aligncenter" width="524"] Pengambilan sumpah jabatan Juru Sita Pajak Daerah oleh Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat[/caption]
Gubernur mengingatkan untuk memahami dan menguasai hal-hal yang terkait dengan tugas dan kewenangan sebagai Jurusita Pajak Daerah, seperti kewajiban memahami mengenai dasar-dasar penagihan pajak dan jadwal penagihan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tugas Jurusita Pajak Daerah dapat dilihat dari jumlah tunggakan yang berasal dari 13 (tiga belas) jenis Pajak Daerah.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, disebutkan bahwa terhadap utang pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak daerah pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa. Hal ini, dilakukan sebagai upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap para penunggak pajak daerah di DKI Jakarta.
Gubernur menyampaikan bahwa tunggakan pajak terjadi karena wajib pajak (WP) mengabaikan kewajibannya dalam membayar pajak. Jika hal tersebut terus berlangsung maka dipastikan tunggakan pajak yang bersangkutan akan membengkak dan sudah tentu akan membebani administrasi fiskus, sehingga akan mengganggu penerimaan daerah (PAD).
Gubernur berharap kepada Kepala dan segenap jajaran Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta agar terus melakukan sosialisasi berbagai kebijakan Pajak dan Retribusi kepada masyarakat, utamanya untuk menggalakkan kewajiban membayar pajak atau retribusi tepat waktu.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubernur berpesan kepada Jurusita Pajak Daerah dalam melaksanakan tugasnya, agar :
• Mengedepankan prinsip-prinsip pribadi yang tegas dalam bersikap;
• Berperilaku yang santun dalam bertutur kata, serta menjunjung tinggi integritas sebagai ASN;
• Profesional, jujur, berdedikasi, dan bertanggungjawab;
• Hindari perilaku Pungli sekecil apapun.
Sebagai upaya terakhir penagihan pajak, BPRD akan mencoba melakukan penyanderaan (gijzeling) secara hati-hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.
WP akan dititipkan ke rumah tahanan (rutan) hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378147" align="alignleft" width="524"] Para Petugas Juru Sita Pajak Daerah 2017 yang baru dilantik[/caption]