• Beranda
  • Berita
  • Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Ditetapkan Secara Progresif

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Ditetapkan Secara Progresif

26 Mei 2017
[caption id="attachment_376665" align="aligncenter" width="512"]Mobil dan Motor adalah objek terbanyak dikenakannya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor adalah objek terbanyak dikenakannya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor[/caption]

Dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain tentang penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi

Seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik, yang memberi dampak pada sektor industri kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun produksinya, implementasi penerapan tarif pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor belum dapat mengatasi pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi yang berimplikasi kepada semakin tingginya tingkat kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh semakin banyaknya kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Sebelumnya pengenaan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan untuk kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 2% (dua persen) dan untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh persen).

Untuk mengatur hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 untuk menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen), kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) hingga kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Untuk itu diperlukan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) untuk melihat persamaan atau perbedaan alamat tinggal.

Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi yang dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.

Perbedaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya antara orang pribadi dengan badan, dimaksudkan sebagai pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor orang pribadi dan keberpihakan terhadap badan selaku pelaku usaha.

Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha.

Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen), angkutan umum, ambulans. mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen).

Sedangkan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen) dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen).

Penerapan tarif pajak progresif pada hakekatnya dimaksudkan selain untuk mengatasi kemacetan juga sebagai potensi penerimaan daerah yang hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha dalam keikutsertaan berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKIJakarta yang semakin tinggi.

Untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan maka banyak cara yang dapat dilakukan yaitu:

1. Melalui internet di link: e-samsat

2. Melalui ATM Bank DKI, liat caranya di video ini: Video Bayar PKB via ATM Bank DKI

3. Melalui Kantor Samsat di 5 wilayah Jakarta

4. Melalui Gerai Samsat di Mall dan pelayanan SIM

5. Melalui UPPD Kecamatan Pasar Minggu, Penjaringan, Pulo Gadung, Kemayoran, Kebon Jeruk. Lihat Lokasi dan Alamat UPPD Kecamatan (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376666" align="aligncenter" width="512"]Samsat Kecamatan adalah upaya lebih mendekatkan diri ke Wajib Pajak Samsat Kecamatan adalah upaya lebih mendekatkan diri ke Wajib Pajak[/caption]

TAGS: