Halo sobat pajak, kabar baik untuk sobat pajak semua bahwa kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Penghapusan Sanksi Administrasi dalam peraturan tersebut mencakup juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini menjadi kabar baik untuk sobat pajak semua yang memiliki kendaraan bermotor atau sobat pajak yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor miliknya.
Lalu apa saja ketentuan yang diatur untuk mendapatkan penghapusan sanki administrasi bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berikut penjelasannya
Ketentuan Penghapusan
1) Sanksi administrasi berupa Bunga yang timbul bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.
2) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
3) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah.
4) Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat DKI Jakarta dalam membayar kewajiban pajaknya terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).