Segera kita pergunakan kesempatan penghapusan sanksi ini agar meringankan pembayaran Pajak PKB (STNK) dan bila mobil/motor kita masih bernama orang lain, kita balik namakan ke nama kita (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB), pada tanggal 16 November s/d 31 Desember 2015 ke Kantor Samsat terdekat