• Beranda
  • Berita
  • Penghapusan Sanksi PKB dari tanggal 16 November s/d 31 Desember 2015

Penghapusan Sanksi PKB dari tanggal 16 November s/d 31 Desember 2015

12 November 2015
cars

Bagi Warga Jakarta yg belum membayar pajak kendaraan bermotor (STNK) di DKI Jakarta, terhitung tanggal 16 November 2015 s/d 31 Desember 2015 akan ada penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Ayo manfaatkan momentnya, bayar pajak kendaraannya ya..

TAGS: