Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2021, Senin (28/12/2020).
Pengumuman penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2021 berjumlah 586 orang yang telah selesai diseleksi dan dinyatakan telah melengkapi persyaratan administrasi.
Hasil seleksi menjadi hak mutlak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta tidak dapat diganggu gugat.
Apabila terdapat PJLP yang namanya tercantum dalam Pengumuman Penerimaan PJLP ini mengundurkan diri atau tidak melaporkan diri ke Bapenda Provinsi DKI Jakarta sampai tanggal 5 Januari 2021 maka secara otomatis dinyatakan gugur.
Berikut hasil Pengumuman PJLP Bapenda DKI Jakarta Tahun 2021