Pengurangan Sanksi PBB-P2 Tahun 2015-2014-2013

19 November 2015
[caption id="attachment_274416" align="alignleft" width="200"]Bebas Sanksi PBB 2015-2014-2013 Bebas Sanksi PBB 2015-2014-2013[/caption]

Guna mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dirasakan perlu melakukan instensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, untuk itu Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 November 2015 mengeluarkan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, Tahun 2014 dan Tahun 2015 diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 Penghapusan sanksi admnistrasi PBB-P2 dilakukan dengan menyesuaikan sistem pembayaran PBB-P2 dan dapat langsung dibayar ke Bank DKI atau Bank yang bekerjasama dengan Bank DKI tanpa mengajukan persyaratan terlebih dahulu ke Kantor UPPD Kecamatan.

Untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 setelah tanggal 31 Desember 2015 tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Terhadap Wajib Pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 terutang Tahun 2013, Tahun 2014 dan Tahun 2015 beserta sanksi administrasi sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini tidak dapat mengajukan pemindahbukuan (restitusi dan/atau kompensasi). Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 18 November 2015 dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2015. Ayo Kita pergunakan kesempatan yang baik ini untuk melunasi hutang PBB-P2 kita.
TAGS: