• Beranda
  • Berita
  • Penjelasan Tentang Pembebasan Sanksi PBB 2015-2014-2013

Penjelasan Tentang Pembebasan Sanksi PBB 2015-2014-2013

19 November 2015
[caption id="attachment_275932" align="alignleft" width="150"]Wakadis Pelayanan Pajak memberikan penjelasan kepada rekan media Wakadis Pelayanan Pajak memberikan penjelasan kepada rekan media[/caption]

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Inventarisasi Daftar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pemasangan Papan Informasi Atau Pemberitahuan Piutang PBB-P2 bagi Tanah yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya maka perlu dilakukan pemasangan Papan Penunggak Pajak yang menunjukan bahwa tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memerintahkan pemasangan Stiker atau Papan Informasi Pemberitahuan pada Objek Reklame atau PBB-P2 yang belum melunasi Pajak Daerah.

Diinstruksikan kepada Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak di wilayah kota dan Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan agar melakukan inventarisasi data piutang Wajib Pajak PBB-P2 serta tanah dan/atau bangunan yang tidak diketahui keberadaan subyek pajaknya, baik yang memiliki/menguasai/memanfaatkan obyek pajak dan mengirimkan surat himbauan pemenuhan kewajiban Pajak PBB-P2 selama 3 (tiga) hari kerja kepada Wajib Pajak. Didalam melaksanakan kegiatan ini akan dilakukan koordinasi dengan Camat dan Lurah serta pengurus RT dan RW disekitar objek pajak PBB-P2. pbbb2 Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tersebut maka pada objek tanah atau bangunannya akan dipasang Papan Penunggak Pajak yang menunjukan bahwa tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Dari target Pendapatan Pajak Daerah tahun 2015 sebesar Rp. 32,5 Trilyun, Pajak PBB-P2 memiliki kontribusi sebesar Rp. 7,1 Trilyun, sampai dengan tanggal 18 November 2015 pembayaran Pajak PBB-P2 baru mencapai Rp. 6.281.906.438.625,- atau baru mencapai 88,47 %. Guna mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dirasakan perlu melakukan instensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, untuk itu Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 November 2015 mengeluarkan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, Tahun 2014 dan Tahun 2015 diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Penghapusan sanksi admnistrasi PBB-P2 dilakukan dengan menyesuaikan sistem pembayaran PBB-P2 dan dapat langsung dibayar ke Bank DKI atau Bank yang bekerjasama dengan Bank DKI tanpa mengajukan persyaratan terlebih dahulu ke Kantor UPPD Kecamatan. pbbb3 Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 setelah tanggal 31 Desember 2015 tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Terhadap Wajib Pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 terutang Tahun 2013, Tahun 2014 dan Tahun 2015 beserta sanksi administrasi sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini tidak dapat mengajukan pemindahbukuan (restitusi dan/atau kompensasi). Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 18 November 2015 dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2015. Terhadap Wajib Pajak yang belum juga melunasi tunggakan PBB-P2 akan ditindaklanjuti dengan “Law Enforcement” yaitu Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang pelaksanaanya dikerjasamakan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai tindakan sita dan lelang. Ayo Kita pergunakan kesempatan yang baik ini untuk melunasi hutang PBB-P2 kita, sebelum dilaksanakan sita dan lelang. (Humas DPP)
TAGS: