Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan melaksanakan Sosialisasi Pajak Online System dan Pendistribusian secara simbolis alat electronic Payment Online System (e-POS) kepada Wajib Pajak Hotel, Hiburan dan Hotel di tingkat wilayah Kota administrasi Jakarta Selatan. Acara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2015 di Aula lantai 2 Walikota Jakarta Selatan.
Pemungutan Pajak melalui Online System sudah diatur didalam Pergub 92 tahun 2011 tentang penerapan online system atas pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir dan Pergub 224 tahun 2012 tentang pembayaran dan pelaporan transaksi usaha Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir melalui online system. Pada tahun 2016 Dinas pelayanan Pajak menyiapkan alat e-Pos sebanyak 5.555 unit untuk pencatatan Pajak melalui Online System kepada seluruh Wajib Pajak di Jakarta.
Berdasarkan data terakhir jumlah Wajib Pajak di Jakarta Selatan berjumlah 3.341. Yang sudah melaksanakan Online System sebanyak 1.606 dan yang belum Online berjumlah 1.735 Wajib Pajak.
Pendistribusian alat e-POS dengan rincian di Kecamatan Kebayoran Lama berjumlah 20 Wajib Pajak, Tebet 52 WP, Pancoran 41 WP, Mampang Prapatan 13 WP, Pasar Minggu 60 WP, Kebayoran Baru 41 WP, Cilandak 15 WP, Pesanggrahan 16 WP, Jagakarsa 35 WP dan Kecamatan Setiabudi 82 WP. Total seluruhnya yang diberikan pada hari itu adalah 365 Wajib Pajak.
Dinas Pelayanan Pajak mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat serta Wajib Pajak didalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta terus menjalin kerjasama antar aparat terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemungutan pajak.
Penggunaan alat pencatat transaksi online ini dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam mencatat transaksi dan melakukan pemungutan pajaknya. Pajak adalah penyumbang terbesar penerimaan Pendapatan Asli Daerah /APBD Provinsi DKI Jakarta karena ± 50% nya adalah penerimaan pajak daerah.
Target Pajak Daerah APBD 2016 sebesar ini adalah Rp. 34.370.000.000.000 atau naik sebesar 5,5 % dibandingkan penetapan target tahun 2015 sebesar Rp. 32.581.650.000.000.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Bapak Johari menyatakan pada sambutannya bahwa target dan realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu pada tahun 2013 Rencana sebesar Rp. 1.074.647.200.000 dengan realisasi Rp. 1.145.988.928.213 atau mencapai 106,64 %. Pada tahun 2014 Rencana sebesar Rp. 2.054.899.000.000 dengan realisasi sebesar Rp. 1.424.350.930.912 atau 69,31% dan pada tahun 2015 besarnya rencana penerimaan sebesar Rp. 1.567.772.000.000 dan terealisasi sebesar Rp. 1.521.131.572.413 atau 97,03%.
Untuk target Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2015 sebesar Rp. 1.567.772.000.000, sedangkan target tahun 2016 sebesar Rp. 2.132.846.000.000 atau naik sebesar 36,04%, yang terdiri dari Pajak Hotel sebesar Rp. 496.219.000.000, Hiburan sebesar Rp. 135.326.000.000, Restoran sebesar Rp. 1.171.549.000.000, Parkir sebesar Rp. 130.844.000.000 dan Pencairan Piutang sebesar Rp. 198.908.000.000
Dengan target sebesar itu tentunya perlu dukungan penuh dari seluruh elemen terkait. Demikian disampaikan oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan Bapak Imansyah pada sambutan yang diberikan. Ada 3 kaki pemerintahan yaitu Government (Pemerintah), Society (Masyarakat) dan Enterpreneur (Wirausaha). Sosio kultur masyarakat dan wilayah Jakarta Selatan yang hijau, damai dan tenang diharapkan dapat membantu pemerintah didalam mensukseskan pemungutan pajak demi pembangunan sehingga dapat diterapkannya prinsip-prinsip good governance atau pemerintahan yang baik karena semua unsur dapat saling membantu.
Bapak Made Suarjaya, Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak menambahkan didalam sambutannya untuk mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak telah melakukan terobosan dalam rangka transparansi perpajakan daerah, dan Masyarakat luas dengan membuka akses informasi Pajak Daerah di website: "https://dpp,jakarta.go.id" berisikan tentang Peraturan Perpajakan, Lokasi Kantor Pajak, dan Nilai Pajak serta "https://pajakonline.jakarta.go.id." berisikan tentang Profil Wajib Pajak, Tunggakan Pajak, dan Konsultasi Pajak secara online. Sedangkan untuk pembayaran Pajak Daerah saat ini sudah dilayani di 12 (dua belas) bank, diantaranya bank yang sudah bekerjasama antara lain; Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, BNI, CIMB, Danamon, MNC Bank, BRI Syariah, BJB, BII, OCBC NISP, dan Kantor Pos.
Semoga kegiatan sosialisasi online sistem e-POS yang dimotori Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta ini dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi kita semua dengan saling bersinergi sehingga mampu memenuhi harapan terealisasinya penerimaan Pajak Daerah secara optimal khususnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Phn).
[caption id="attachment_374811" align="alignleft" width="200"] Wajib Pajak Jakarta Selatan mengikuti acara e-POS dan Sosialisasi Pajak Online[/caption]