Penyerahan simbolis SPPT PBB-P2 Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 di Gedung Pertemuan Walikota Jakarta Pusat. Untuk merealisasikan pencapaian target penerimaan yang besar, jajaran Dinas Pelayanan Pajak mengupayakan strategi, antara lain terus melakukan pendataan dan pemutakhiran data wajib pajak dan melakukan pencairan tunggakan pajak;
Di Tahun 2014 dan diteruskan di akhir tahun 2015 sampai dengan sekarang, Dinas Pelayanan pajak melaksanakan penagihan PBB, antara lain dengan cara memasang plang atau papan bahwa tanah atau bangunan ini belum membayar pajak, cara ini cukup efektif, agar wajib pajak dapat segera melunasi hutang-hutang pajaknya dan ditambah dengan MoU atau Kesepakatan Bersama antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bagi penunggak pajak besar dan yang tetap belum berkeinginan melunasi piutang pajaknya akan di jerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa, dimana dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan untuk menyita dan menyandera (gijzeling).
Untuk penagihan tunggakan PBB-P2, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2887 Tahun 2015 menindaklanjuti Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Objek PBB-P2 guna mewujudkan tata kelola keuangan dan administrasi perpajakan yang baik sehingga perlu diterapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, dengan cara melakukan penangguhan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), dalam hal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun pajak 2013 jika tidak melakukan pembayaran PBB-P2.
Sedangkan aspek pelayanan tidak akan lepas dari beberapa penetapan kebijakan dengan tujuan mempermudah Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya, sehingga kepatuhan dapat dimaksimalkan dengan segala kemudahan yang diberikan, dan pada akhirnya target penerimaan dapat tercapai.
Bapak Edy Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengatakan bahwa guna mempermudah pelayanan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta me-launching pembayaran PBB-P2 pajakonline.jakarta.go.id, selain pembayaran pajak daerah lainnya melalui beberapa lembaga perbankan dan PT. Pos, para wajib pajak juga dengan mudah dapat membayar pajaknya dengan mobile system dan teller Bank. (Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia).
Sedangkan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terhadap informasi pajak PBB-P2, pihak Dinas Pelayanan Pajak telah mensosialisasikan berbagai kebijakan perpajakan kepada warga masyarakat. Ketentuan Umum Pajak Daerah telah mengatur hak dari wajib pajak berupa mengajukan keberatan, banding, pengurangan dan keringanan serta pembebasan pajak.
Demi lancarnya pembangunan, perlu kerja keras semua stakeholders untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat terkait di tingkat walikota, termasuk para camat dan lurah di Jakarta Pusat untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 secara optimal. Demikian dikatakan oleh Bapak Mangara Pardede Walikota Jakarta Pusat. Sekarang ini pelayanan aparat di Pemprov DKI Jakarta seangat profesional dan tidak mengenakan pungutan liar selain pajak dan retribusi resmi. Pendidikan dan Kesehatan gratis diberikan kepada warga bahkan ditahun 2016 ini Pajak PBB untuk NJOP dibawah Rp. 1 Milyar sudah dibebaskan.
Kepada para tokoh masyarakat dan pengusaha yang hadir pada acara penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2016, Bapak Walikota mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya dan diharapkan dapat menjadi inspirator bagi wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, wujudkan bentuk dukungan dalam pembangunan Kota Jakarta menuju Jakarta Baru. Semoga pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tahun 2016 berjalan lancar dan dapat mencapai target yang telah ditetapkan. (Phn).
[caption id="attachment_374794" align="alignleft" width="318"] Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede memberikan arahan[/caption]