Penyampaian SPPT PBB-P2 merupakan awal dari suatu rangkaian kegiatan penagihan PBB-P2, berhasil atau tidaknya penagihan PBB-P2 sangat tergantung atas keberhasilan dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.
Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2016 Tingkat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 di Lantai 2 Aula Walikota Jakarta Timur. Acara dibuka oleh Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur Bapak Syaukat Akhmar yang memberikan laporan acara dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bapak Edy Sumantri dan sambutan dari Walikota Jakarta Timur Bapak Bambang Musyawardana.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk memungut PBB-P2 sejak tanggal 1 Januari 2013 dan tahun ini merupakan tahun ke 4 (empat) kegiatan pemungutan pajak PBB-P2. Menurut Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edy Sumantri, Jakarta tidak memiliki sumber daya alam jadi sektor pajak adalah andalan kita dan sekarang ini pajak PBB-P2 sudah menjadi primadona baru mengalahkan Pajak PKB dan Pajak BBN-KB.
Realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2015 sebesar + Rp. 6,77 Trilyun dari target sebesar Rp. 7,1 Trilyun atau 95,46 % Sedangkan beban target PBB-P2 untuk tahun 2016 sebesar Rp. 6,4 Trilyun atau terjadi penurunan disebabkan adanya pembebasan PBB-P2 NJOP dibawah Rp. 1 Milyar sebesar Rp. 700 Milyar dari tahun lalu target yang ditetapkan sebesar Rp. 7,1 Trilyun. Penurunan ketetapan ini dirasakan pada kelompok tarif 0,01 % dan tarif 0,1 %.
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), diamanatkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
Hal ini didasari atas pertimbangan, antara lain perbaikan Zona Nilai Tanah untuk kawasan-kawasan yang telah mengalami perubahan peruntukan atau penggunaan lahan; Menyesuaikan NJOP dengan harga pasar untuk kawasan-kawasan perumahan elit, komersial dan kawasan yang sedang bertumbuh tingkat perekonomiannya; serta menyesuaikan harga material dan komponen bangunan.
Untuk merealisasikan pencapaian target penerimaan yang besar, jajaran Dinas Pelayanan Pajak mengupayakan strategi, antara lain terus melakukan pendataan dan pemutakhiran data wajib pajak dan melakukan pencairan tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB-P2 yang mana pada tahun 2016 ini sudah dibebaskan pengenaannya pada nilai NJOP dibawah Rp. 1 Milyar, tetapi tunggakannya tetap ditagih bahkan SPPT PBB tidak diterbitkan bila ada tunggakan PBB selama 3 tahun. (Phn).