• Beranda
  • Berita
  • Penyampaian SPPT PBB di Walikota Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu

Penyampaian SPPT PBB di Walikota Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu

23 Februari 2016
[caption id="attachment_374821" align="alignleft" width="399"]Penyerahan SPPT PBB-P2 tingkat Walikota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Penyerahan SPPT PBB-P2 tingkat Walikota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu[/caption]

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Rustam Effendi bersama Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo menyampaikan SPPT PBB-P2 Tingkat Kota dan Kabupaten kepada Wajib Pajak Badan dan Tokoh Masyarakat pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 di Ruang Fatahillah Kantor Walikota Jakarta Utara.

Maksud dan tujuan penyampaian SPPT PBB-P2 adalah agar segera diterima oleh Wajib Pajak sehingga mempunyai kelonggaran waktu dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak PBB sebelum jatuh tempo dan sekaligus dapat memberikan informasi atau sosialisasi tentang PBB-P2.

Dalam acara ini turut diundang para Camat, Lurah dan para Pengusaha serta Tokoh Masyarakat di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2016 sebanyak 70 Wajib Pajak. Setelah penyerahan secara simbolis maka SPPT-PBB dibagikan ke RT dan RW melalui Kelurahan untuk langsung dibagikan kepada Warga yang menjadi Wajib Pajak.

[caption id="attachment_374827" align="alignleft" width="200"]Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara Selkiansyah memberikan sambutan Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara Selkiansyah memberikan sambutan[/caption]

Rincian jumlah SPPT PBB-P2 di Wilayah Walikota Jakarta Utara adalah UPPD Penjaringan sebanyak 61.961 SPPT dan nilai ketetapan Rp. 435.435.040.902, UPPD Pademangan 36.857 SPPT senilai Rp. 252.951.575.317, UPPD Tanjung Priok sebanyak 57.641 SPPT senilai Rp. 400.731.997.923, UPPD Kelapa Gading sebanyak 48.955 senilai Rp. 303.764.545.109, UPPD Koja sebanyak 30.473 SPPT dengan Rp. 111.171.899.938, UPPD Cilincing sebanyak 41.140 SPPT senilai Rp. 126.425.912.767 dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 4.243 dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai Rp. 46.428.005.488. Total SPPT-PB2 di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Jakarta Seribu sebanyak 281.270 SPPT bernilai Rp. 1.676.908.977.444.

[caption id="attachment_374823" align="alignleft" width="200"]Kepala UPPD Kepulauan Seribu Indra Satria menyerahkan SPPT PBB Kepala UPPD Kepulauan Seribu Indra Satria menyerahkan SPPT PBB kepada Lurah[/caption]

Pada tahun 2016 realisasi penerimaan PBB di wilayah Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu adalah sebesar Rp. 1.601.380.395.360 dari target sebesar Rp. 1.656.791.000.000,- atau tingkat pencapaian sebesar 96,66%. Bapak Made Suarjaya Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama masyarakat Jakarta mengucapkan terima kasih kepada warga di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang ikut serta menunaikan kewjibannya. Hasil dari Pajak akan kembali ke Pajak dalam bentuk program-program pembangunan. (Phn).

Agquzc2pPsxgkT0dKdUpnfgx-fc_MJq3FEJfaddCgYXI

TAGS: