Dalam rangka mewujudkan visi Jakarta “Maju Kotanya Bahaga Warganya”, Badan Pendapatan Daerah sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik.
Layanan ini akan menggantikan metode lama dimana SPPT PBB-P2 disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat.
Hal baru yang dapat dinikmati oleh warga Jakarta dengan sistem e-SPPT PBB-P2 ini adalah:
Dalam Peraturan Gubernur yang saat ini sedang difinalisasi, penggunaan SPPT PBB-P2 elektronik ini akan diwajibkan per tanggal 2 Januari 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sebagai tahapan awal dari kebijakan e-SPPT PBB-P2 ini, para RT dan RW dengan koordinasi Kelurahan setempat akan melakukan pengumpulan data wajib pajak PBB-P2 berupa:
Setelah data terverifikasi oleh Bapenda DKI Jakarta, masyarakat akan menerima notifikasi melalui SMS mengenai SPPT PBB-P2 Tahun 2021 sudah terbit, jumlah pajak terutang dan link untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021.
Selain melalui pengumpulan data, warga DKI Jakarta juga bisa langsung mendaftarkan SPPT PBB-P2 yang dimiliki melalui laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt . Setelah dengan menginput "Data Objek Pajak" dan "Data Pengunduh", warga DKI Jakarta akan menerima dokumen elektronik e-SPPT PBB-P2 di email yang sudah di daftarkan.
Apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB-P2 ini, termasuk apabila terdapat kebutuhan perbaikan atau perubahan atas data-data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta di nomor 1500-177 atau email di callcenter.pajakdki@jakarta.go.id atau menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta