Dasar pengenaan Pajak Restoran dan Hotel adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran atau Hotel yaitu 10% dari pembayaran konsumen baik yang ditulis di bon/bill dan atau dikenakan setelah harga penjualan.
Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Kasatpol PP Jakarta Barat didampingi aparat Kepolisian Sektor Metro Cengkareng dan Koramil melakukan penyegelan Hotel 23 di Jalan Kapuk Raya No. 28, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 20/12/2016.
Hotel kelas melati tersebut disegel petugas karena bermasalah menunggak pembayaran pajak serta izin hotel dari Sudin Pariwisata juga sudah habis masa berlakunya.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai jatuh tempo kami lakukan penyegelan. [caption id="attachment_377203" align="alignleft" width="260"] Tanda Penutupan Usaha[/caption]
Jika sampai batas waktu yang telah kita tentukan dan mereka belum menyelesaikan kewajibannya maka akan lakukan penutupan secara total. Semua jenis pajak pihak Hotel 23 harus dilunasi.
Kegiatan penyegelan Hotel 23 tersebut juga didampingi oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Barat Umiyati, Ka. Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kasie Pengawasan Suku Dinas Pariwisata Fahrizaludin, Kasudin Kominfo, beserta jajaran aparat Kepolisian Polsek Cengkareng TNI, Koramil, dan Satpol PP Kelurahan Kapuk. [caption id="attachment_377204" align="alignleft" width="260"] Kasudin Pajak Jakarta Barat Umiyati dilokasi[/caption]
Restoran Jepang Sushi Naga di Jalan Meruya Ilir No. 21, Kelurahan Merya Utara. Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat juga ditutup paksa oleh petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak bersama Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).
Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sampai SP3, namun tidak di indahkan, kemudian dilakukan penyegelan juga tidak di indahkan kata Umiyati, Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat di lokasi.
Penutupan ini dilakukan tanpa batas waktu yang tidak ditentukan, sampai mereka menyelesaikan semua kewajiban tunggakan dan adminitrasi lainnya. Setelah selesai mereka dapat beroperasi kembali.
Hal seperti ini bukan yang pertama kali dilakukan sudah banyak di tempat lain juga, dari hasil tindakan penyegelan tempat usaha penunggak pajak dalam kurun waktu tiga bulan terhitung mulai dari 5 september 2016 ada sekitar 380 wajib pajak yang nilainya hampir 15 milyar untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penutupan paksa restoran Sushi Naga tersebut didampingi oleh aparat Kepolisian Sektor Metro Kembangan, Koramil Kembangan, Kasatpol PP Walikota, dan Kecamatan, serta Suku Dinas Perpajakan dan Kordinator Perekonomian Jakarta Barat. (HL/Doel/Gtr/MN/Sudin Barat/Phn/https://www.faktapers.com/) [caption id="attachment_377205" align="alignleft" width="512"] Penutupan Hotel Karena Tunggakan Pajak[/caption]