• Beranda
  • Berita
  • Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai PHL BPRD

Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai PHL BPRD

12 Oktober 2017
[caption id="attachment_378422" align="aligncenter" width="524"] Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Diserahkan santunan penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan [/caption]

Sekretariat BPRD diwakili oleh Kasubag Umum Ibu Riris Wahyuningtyas dan Kasubbag Kepegawaian Sri Utami menyerahkan santunan penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai PHL BPRD Elfrida Lumbanbatu (Almarhumah) yang bekerja di Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Utara kepada Ahli waris (Suami) Erwin Situmorang diterima simbolis oleh Sdr. Herman).

Santunan diserahkan kepada perwakilan ahli waris oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Bapak Tonny WK, beliau juga menjelaskan Manfaat dari Program-program BPJS Ketenagakerjaan yang telah diikuti oleh seluruh pegawai BPRD baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PHL (Pegawai Harian Lepas).

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat.

Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Untuk Iuran JKM (Jaminan Kematian) bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.

Untuk Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan.

Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas: Santunan sekaligus Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); Santunan berkala 24 x Rp. 200.000,00 = Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus; Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. (Humas Pajak Jakarta/BPJS) [caption id="attachment_378423" align="alignleft" width="524"] Semoga berguna bagi ahli warisnya[/caption]

TAGS: