Sebanyak 1,1 juta Wajib Pajak (WP) jenis Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta dibebaskan atau mendapatkan penghapusan pajak. Syaratnya, WP memiliki sertifikat tanah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar berlaku mulai tahun 2016.
"Pembebasan pembayaran PBB P2 2016 dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat miskin, terutama menghadapi situasi ekonomi yang sedang lesu," ujar Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kepada Beritajakarta.com, Kamis (4/3).
Ia mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015. Edi menjelaskan, dari penghapusan ini, potensi pendapatan dari jenis pajak PBB P2 yang hilang sekitar Rp 450 miliar. Tetapi, pihaknya mengenjot perolehan pajak dari restoran dan hotel.
Penghapusan PBB P2 ini, diperuntukkan bagi rumah tinggal, rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami). Sehingga untuk ruko, apartemen dan tempat usaha yang NJOP PBB P2 nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.
Ia menambahkan, realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah di DKI Jakarta selama tahun 2015 mencapai Rp 29 triliun dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp 32 triliun.
“Penerimaan jenis pajak PBB P2 di Jakarta menjadi primadona dibandingkan pajak kendaraan bermotor. Hingga akhir Desember 2015, realisasi penerimaan PBB P2 sebesar Rp 6,2 triliun, sedangkan pajak PKB hanya sebesar Rp 6,1 triliun,” tandasnya.
Tahun 2016, penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Jakarta Barat ditargetkan sebesar Rp 1,058 triliun. Dari target perolehan pajak tersebut, ada sebanyak 377.493 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 yang diterbitkan.
"Pada tahun 2015 ada 450.298 SPPT PBB P2 diterbitkan. Setelah dilakukan cleansing data, jumlahnya berkurang menjadi 377.493 SPPT di tahun 2016,” kata Umiyati, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Kamis (4/2).
Ia mengatakan, 377.493 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan terhadap para wajib pajak (WP) PBB P2 terbagi dalam empat tarif sebesar 03, 02, 03, dan 0, 01 persen dengan target penerimaan bervariasi.
"Tarif sebesar 0,1, SPPT PBB P2 yang diterbitkan sebanyak 156.454 lembar dengan target penerimaan sebesar Rp 124,49 miliar. Dan tarif sebesar 0,01, SPPT PBB P2 yang diterbitkan sebanyak 169.453 lembar dengan target penerimaan sebesar Rp 215,94 miliar," jelasnya.
Menurut Umiyati, apabila mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang penghapusan PBB P2 dengan nilai jual objek di bawah Rp 1 miliar, maka jumlah wajib pajak mendapatkan penghapusan sebanyak 315.105 SPPT atau sekitar 70 persen.
"Namun, total potensi penerimaan PBB P2 dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang akan dihapus hanya sekitar Rp 98,08 miliar atau sekitar delapan persen," tandasnya. (BeritaJakarta/Phn). [caption id="attachment_374752" align="alignleft" width="200"] Foto bersama Walikota, Wakadis DPP, WP dan jajaran DPP di Jakarta Barat dan Kasudin DPP Jakarta Barat Umiyati[/caption]