Penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Penghuni Apartemen Green Pramuka City
14 November 2018
13 November 2018
Jakarta - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Cempaka Putih bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada hari Selasa, 13 November 2018 melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi penghuni Apartemen Green Pramuka. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 sesi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di hall lobby Tower Chrsyant.
Apartemen Green Pramuka ini terletak di Jl. A. Yani Kav. 49, Cempaka Putih, memiliki 9 tower apartemen yang terdiri dari kurang lebih 8000 unit rumah susun.
"SPPT PBB untuk beberapa tower rusun sudah ada yang kami lakukan pemecahan, sisanya bertahap akan dilakukan pemecahan SPPT PBB di tahun depan." kata Tati Saleha, Kepala UPPRD Cempaka Putih.
"Sosialisasi pada hari ini bertujuan agar para penghuni rusun Green Pramuka City mengetahui hak dan kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan." ujar Hayatina, Kepala UPPLI.
Menurut Hayatina, Penyuluhan kepada penghuni rusun juga mencakup ruang lingkup mengenai tarif PBB, cara perhitungan dan syarat serta cara pemecahan SPPT PBB bagi objek Rusun Green Pramuka, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014. (Digdo/Humas Pajak)