Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik PBB-P2 (E-SPPT PBB-P2) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya berisi informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan serta jumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan berbagai fasilitas insentif atau diskon PBB-P2 untuk masyarakat umum dengan kriteria tertentu. Hal ini bertujuan agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan lebih cepat dan mencegah kenaikan tunggakan pajak yang signifikan.
Fasilitas insentif Pembebasan PBB-P2 diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, PErintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Purnawiran Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan fasilitas pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan atau Wajib Pajak Badan (WP Badan). Untuk wajib WP OP dengan ketentuan; berpenghasilan rendah atau mengalami bencana alam dan atau kejadian luar biasa lainnya. Untuk Wajib Pajak Badan harus memenuhi ketentuan mengalami kesulitan finansial/ likuiditas dan atau terkena bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya.
Permasalahan yang dihadapi sebelumnya, permohonan pengurangan dan pembebasan diajukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D/ UKPD Bapenda di tingat kecamatan) dengan membawa permohonan beserta persyaratan sesuai dengan ketentuan. Hal ini menyebabkan masalah diantaranya:
Adanya antrian Panjang pada loket layanan UP3D;
Wajib pajak yang mayoritas orang lanjut usia, mengalami kendala/ keterbatasan dalam penyampaian permohonan secara manual;
Status penyelesaian permohonan sulit dipantau secara real time oleh Wajib Pajak;
Adanya resiko kehilangan atau kelalaian penyimpanan dokumen persyaratan permohonan baik dari sisi Wajib Pajak ataupun petugas;
Dengan adanya standar pelayanan permohonan pembebasan dan pengurangan secara online yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 1310 tahun 2023 tentang Panduan Pelayanan Permohonan dan Penyelesaian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara Daring, permohonan Wajib Pajak yang diajukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id, secara otomatis akan diterima pada aplikasi SIM_PBB yang selanjutnya dapat diproses oleh petugas. Progress penyelesaian permohonan dapat dimonitor melalu web tersebut, atau wajip pajak dapat menggunakan superapps JAKI pada gadget masing-masing untuk mengecek status permohonan yang sudah diajukan.
Perubahan-perubahan ini memberikan banyak manfaat baik petugas maupun Wajib Pajak,antara lain:
Kemudahan pelayanan dalam pengajuan permohonan pembebasan dan pengurangan secara online tidak terbatas oleh ruang dan waktu;
Pemenuhan kewajiban pembayaran dari WP dapat dilakukan percepatan/tidak tertunda
Pencegahan penambahan tunggakan PBB-P2
Selama tahun 2023 pengguna dari aplikasi ini adalah sebagai berikut: