Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 29 September 2020 telah mengeluarkan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Kebijakan teresebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.
Kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah PBB-P2, memberikan keringanan kepada Wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19 dan memberikan keringanan kepada Wajib pajak untuk melunasi kewajiban Pajak Daerah PBB-P2 nya secara bertahap sampai dengan tanggal 15 Desember 2020. Ketentuan dari kebijakan relaksasi ini yaitu :
Ketentuan khusus kebijakan pelunasan bertahap ini adalah : setiap Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 hanya bisa melakukan 1 (satu) kali input permohonan. Verifikasi data yang telah diinput pemohon dilakukan oleh sistem. Apabila verifikasi berhasil wajib pajak akan mendapatkan 3 (tiga) kode bayar untuk masing-masing tahapan pelunasan.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta