Perpanjangan Reklame Secara Online

13 Juli 2020
Berikut cara perpanjangan pajak reklame secara online:
  1. Masuk ke akun pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pilih Pajak Reklame - Pilih Tab Pelayanan - Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame - Pilih Tambah
  3. Masukan No SKPD Terakhir
  4. Input SPOPD-online dan Upload dokumen persyaratan
  5. Jika sudah klik SIMPAN
  6. Jika sudah yakin maka pilih KIRIM
  7. Anda akan menerima Kode Verifikasi di email anda
  8. Kasukan Kode Verifikasi melalui ikon Panah atas
  9. Setelah sukses, maka anda tinggal menunggu petugas memeriksa permohonan berkas
  10. Diterima jika lengkap, ditolak jika belum lengkap
Perpanjangan secara mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
TAGS: