Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merupakan SKPD pelaksana dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, tugasnya antara lain melaksanakan pelayanan pemungutan pajak dan pendataan retribusi daerah sesuai kewenangannya.
Forum Group Discussion (FGD) terkait Pemungutan Retribusi Daerah dilaksanakan pada Kamis 16 Maret 2017 dipimpin langsung oleh Kepala BPRD Edi Sumantri.
Hal yang dibahas adalah tentang teknis penyampaian retribusi, jumlah target & penerimaan, dan permasalahan dalam pemungutan Retribusi Daerah yang ditangani oleh masing-masing SKPD terkait.
Hal yang dibahas seperti dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup mengharapkan adanya penyempurnaan sistem dan operator terkait rekonsiliasi penerimaan Retribusi Daerah. Dari perwakilan Dinas Bina Marga dan Dinas Olah Raga membahas pemungutan Retda terkedala dalam hal rekonsiliasi.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Olahraga, Badan SDM, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian menyampaikan permasalahan retribusi yang ditangani bidang kerjanya.
Untuk perwakilan Dinas Bina Marga dan Dinas Olah Raga membahas terkait pemungutan Retda terkendala dalam hal Rekonsiliasi.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah sangat perduli terhadap piutang Pajak, sehingga diharapkan pencatatan terhadap piutang harus rapi. Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) harus disesuaikan dengan data yang ada. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Tch) [caption id="attachment_377601" align="alignleft" width="450"] Forum Group Disscusion tentang Retribusi[/caption] [caption id="attachment_377603" align="alignleft" width="450"] Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup[/caption]