• Beranda
  • Berita
  • PKS Optimalisasi Penerimaan melalui Pemeriksaan STNK dan TNKB

PKS Optimalisasi Penerimaan melalui Pemeriksaan STNK dan TNKB

14 Agustus 2017
[caption id="attachment_378214" align="aligncenter" width="524"] PKS razia STNK antara BPRD Pemprov DKI-Polda-Jasa Raharja-Bank DKI-Mulia Persada[/caption]

Badan Pajak dan Retribusi Daerah mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) dan PT. Jasa Raharja Cabang DKI (Jasa Raharja), Bank DKI dan Mulai Persada mengadakan acara Perjanjian Kerjasama dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dan Pendapatan Pusat melalui Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Pengesahannya (11/8) di Balairung Balaikota bersama Sekdaprov DKI Bapak Syaifullah.

Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan bagi para pihak dalam Pemeriksaan STNK dan TNKB beserta Pengesahannya.

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pengesahan setiap tahun adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.

Dari pihak BPRD berkepentingan untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dari pihak Kepolisian berkepentingan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yaitu dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya serta melihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yaitu tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor. [caption id="attachment_378215" align="aligncenter" width="524"] Bapak Kapolda Metro Jaya Idham Aziz memberikan keterangan PKS Razia STNK[/caption]

Dari pihak Jasa Raharja berkepentingan menagih Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk :

a. pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;

b. menumbuhkan kesadaran pengemudi dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan pengesahan STNK dan TNKB serta pemenuhan kewajiban perpajakan;

c. mengoptimalkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ serta Penerimaan Retribusi.

Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah pelaksanaan pemeriksaan STNK, TNKB, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) serta Kartu Pengawasan (KP) Mobil Penumpang dan Barang berikut Pengesahannya yang dilakukan secara bersama/gabungan.

Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Tanda Uji Kendaraan atau STUK adalah suatu bukti kelulusan kendaraan bermotor wajib uji yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki masa berlaku uji.

Untuk Kartu Pengawasan atau KP adalah bagian dokumen perizinan yang melekat pada setiap kendaraan bermotor umum dan wajib diperbaharui setiap tahun sejak diterbitkan kartu pengawasan.

Demi kelancaran kegiatan, para pihak sepakat untuk membentuk forum koordinasi yang beranggotakan para Pejabat Penghubung dan dapat dilakukan penambahan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari para pihak.

Forum Koordinasi memiliki tugas :

a. memperlancar pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini; dan

b. menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini;

c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.

Untuk itu BPRD memohon doa dan dukungan kepada semua pihak dalam melakukan kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dan Pendapatan Pusat Melalui Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Pengesahannya untuk kepentingan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Semoga semua pihak yang bekerjasama dapat bekerja secara optimal, memberikan pelayanan terbaik dan mampu mencapai target yang direncanakan sehingga pembiayaan pembangunan Jakarta dapat berjalan sukses. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378216" align="alignleft" width="524"] Bapak Kaban Edi Sumantri dan Sekban Faisal Syafruddin setelah menandatangani PKS[/caption]

TAGS: