Jakarta - Pada hari Sabtu, 15 Desember 2018, PNS di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Penjaringan melakukan kegiatan penyampaian imbauan ke beberapa objek pajak restoran di sekitar kawasan pantai utara Jakarta yang dimulai sejak pagi hari hingga pukul 6 sore.
"Hari ini kami bersama dengan Bapak Plt. Kepala BPRD DKI Jakarta akan langsung memberikan imbauan setoran pajak ke beberapa restoran di antaranya restoran-restoran seafood yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara." ujar Soni Gumanda, Kepala UPPRD Penjaringan.
"Kami himbau agar wajib pajak restoran di wilayah Jakarta Utara untuk melakukan perbaikan setoran pajaknya" kata Faisal Syafruddin, Plt. Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta.
" Oleh karena rata-rata restoran-restoran ini buka setiap hari mulai pukul 10 pagi sampai pukul 11 malam, dan restoran ini ramai pengunjungnya terlebih di hari libur dan akhir pekan" ujar Faisal.
"Hari ini saya telah bertemu langsung dengan manajer restoran, dan saya imbau langsung agar dilakukan perbaikan setoran pajak, sehingga setoran pajak restorannya meningkat." ucap Faisal. "Apabila setelah ini tidak ada perbaikan setoran pajaknya, objek-objek restoran ini akan kami lakukan pemeriksaan bekerjasama dengan instansi KPK RI." tutup Plt. Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta. (Humas Pajak/Digdo)