DPRD Kabupaten Kediri lakukan kunjungan kerja ke BPRD Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari potensi Penerimaan Pajak Daerah (PAD) dan permasalahan seputar BPHTB (Bea Perolehan Hak ata Tanah dan Bangunan) di Jakarta. (13/2).
Kepala Satuan Layanan Informasi memberikan penjelasan atas pemungutan Pajak dan Retribusi di Jakarta khususnya mengenai topik bahasan yakni penjelasan terhadap Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2010 tentang BPHTB, gambaran upaya yang telah dilakukan BPRD dalam rangka melakukan penagihan tunggakan pajak, penjelasan mengenai system online pajak daerah dalam pemungutan PAD dan BPHTB dan penyampaian informasi kepada anggota DPRD tentang revisi Perda BPHTB yang sedang dilakukan.
Perwakilan dari Bidang Renbang, Bidang Tipda serta UPPRD Menteng juga memberikan gambaran tentang pemungutan BPHTB di Jakarta.
Tata cara pemungutan BPHTB dilakukan oleh UPPRD berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang KUPD.
Dalam waktu dekat ini BPRD DKI Jakarta akan melakukan kerjasama dengan BPN Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan integrasi sistem pemungutan BPHTB dengan Sistem sertifikasi tanah.
Muatan materi perubahan Perda BPHTB berisi antara lain :
1. Pengenaan PPJB sebagai dasar pengenaan BPHTB karena jual beli tanah dan/atau bangunan.
2. Perubahan tarif BPHTB untuk mendukung program pemerintah pusat berupa pengenaan tarif BPHTB sebesar 1 % bagi perusahaan yang mengelola DlRE.
3. Perubahan tarif BPHTB dari 5% menjadi 2.5% untuk menyesuaikan tariff PPH sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Tri/Dig) [caption id="attachment_377525" align="aligncenter" width="400"] Kasatpel Layanan Informasi memberikan paparan[/caption]