• Beranda
  • Berita
  • Program Jakarta Satu, Satu Peta Satu Data Satu Kebijakan

Program Jakarta Satu, Satu Peta Satu Data Satu Kebijakan

19 Januari 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program Jakarta Satu (satu peta, satu data, satu kebijakan) sistem pemantauan terintegrasi di jajaran Pemprov DKI Jakarta, Rabu (17 Januari 2018) di Balai Agung DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta dan Komisi Pembarantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam menerapkan sistem Jakarta Satu.

Sistem Jakarta Satu akan diterapkan di Kecamatan Gambir dengan melibatkan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BKRD) serta Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyambut baik kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam sistem Jakarta Satu. Selain melakukan penindakan, KPK juga memiliki tugas dalam pencegahan korupsi.

Melalui sistem Jakarta Satu, kata Saut, kami berharap tindak korupsi di jajaran pemerintah daerah dapat dicegah secara efektif. Kami juga berharap sistem ini dapat menjadi model pencegahan korupsi di daerah lainnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumatri, dengan sistem data terintegrasi seperti ini diharapkan pendapatan pajak akan meningkat dan mudah mengidentifikasi penunggak pajak. Dengan Jakarta Satu, harapannya, kami optimis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi.(Humas Pajak Jakarta)

 
TAGS: