Kebijakan Keringanan Pajak Daerah adalah pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan pada tahun 2019 sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar di tahun 2020.
Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya, dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda, selain itu kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Untuk itu dikeluarkanlah Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu: o Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s.d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s.d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25% mulai tahun 2013 s.d 2016, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran o Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang 9 Jenis Pajak Daerah : Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran
Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. [caption id="attachment_380127" align="aligncenter" width="800"] Penegakan Law Enforcement Penunggak Pajak [/caption]
Upaya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) tahun 2020 akan dilakukan lebih massif dan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan berbagai cara diantaranya: Pemasangan stiker/plang terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak dan telah diberikan surat pemberitahuan namun tetap belum melunasi tunggakan pajaknya. Pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (Gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya. Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (Tax Clearance).
Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan, mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada tahun 2019 selanjutnya pada tahun 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar. Pemprov DKI Jakarta memiliki data semua pengunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah.
Wajib Pajak diberbagai lapisan masyarakat yang sadar mengikuti program ini dapat menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar melaksanakan kewajibannya. "Ayo Manfaatkan Tahun Keringanan Pajak Daerah sebelum Datang Tahun Penegakan Pajak". (Humas BPRD)