Program Keringanan PBB-P2 BPRD Jakarta hingga 28 April 2017
12 April 2017
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah memberikan keringanan bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan Perdesaan (PBB-P2). Kebijakan berupa pemberian diskon 50 persen dan bebas denda ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat wajib pajak, mumpung pemerintah lagi berbaik hati.
Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan program keringanan pajak tersebut berdasarkan Pergub 103 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pengurangan Pokok PBB dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB. “Pemerintah lagi berbaik hati nih. Kami imbau para wajib pajak (WP) yang masih punya tunggakan segera melunasinya,” ujar Edi di kantornya di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Edi menjelaskan untuk tunggakan di bawah tahun 2009, pokok pajak akan dipotong sebesar 50 persen dan tunggakan antara 2010 dan 2012 dipotong 25 persen. “Selain itu, sanksi adiministrasi dihapus 100 persen. Jadi, tidak ada denda sama sekali, bahkan pelunasan pokok pajak terutang juga mendapatkan diskon sehingga menjadi lebih ringan,” jelas Edi didampingi Kabid Penyuluhan Hayatina.
Kebijakan yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta ini dalam upaya meningkatkan kesadaran para WP sekaligus meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2. “Namun program keringanan ini ada batas waktunya yakni sampai 28 April. Setelah habis masa berlakunya, maka kami akan lebih tegas menarik pajak di lapangan, antara lain memasang pelang atau stiker besar berisi pengumuman menunggak PBB di atas properti yang tidak taat pajak,” tandas Edi.
Untuk mengurus keringanan PBB-P2 tersebut cukup mudah, antara lain bisa dilakukan di konter pelayanan. “Para WP yang ingin tahu lebih lanjut soal program ini dapat mengakses website kami yakni https://bprd.go.id,” jelasnya. (joko/yp)
Sumber: poskotanews.com